INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Kesehatan merupakan koreksi konstitusional penting dalam tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.
Menurut Yusril, putusan tersebut tidak hanya menyelesaikan sengketa norma, tetapi juga memberikan pedoman bagi negara dalam menyusun kebijakan agar tetap menjaga keseimbangan antara kewenangan pemerintah dan independensi profesi medis.
“Putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar keputusan yudisial yang menyelesaikan sengketa norma, melainkan penafsiran konstitusi yang bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi pembentuk kebijakan negara,” ujar Yusril dalam forum Silaturahmi Nasional di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Dua Putusan Penting MK
Yusril menjelaskan, Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 menegaskan pentingnya independensi kolegium dalam struktur organisasi profesi medis dan kesehatan.
Sementara itu, Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024 memperkuat peran organisasi profesi sekaligus memastikan kolegium tetap independen dalam menjaga standar pendidikan dan kompetensi kedokteran.
Ia menilai kedua putusan tersebut menjadi arah penting bagi masa depan pendidikan kedokteran dan tata kelola profesi kesehatan di Indonesia.
Yusril menyebut dinamika pengaturan profesi kesehatan selama ini menunjukkan adanya tarik-menarik antara organisasi profesi dan pemerintah.
Pada masa sebelumnya, organisasi profesi memiliki peran sangat dominan dalam menentukan standar pendidikan, kompetensi, hingga mekanisme disiplin profesi.
Namun melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah berupaya memperkuat peran negara dalam pengaturan sistem kesehatan.
Menurut Yusril, Mahkamah Konstitusi melihat upaya koreksi tersebut berpotensi menciptakan ketidakseimbangan baru apabila kewenangan negara menjadi terlalu dominan.
Karena itu, MK menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara tata kelola negara dan independensi profesi.
“Yang dibutuhkan adalah keseimbangan baru dalam tata kelola kelembagaan,” kata Yusril.
Tiga Prinsip Penting Sistem Profesi Kedokteran
Dalam putusannya, lanjut Yusril, MK menekankan tiga aspek utama dalam sistem profesi kedokteran.
Pertama, kedudukan kolegium sebagai badan ilmiah penjaga standar kompetensi.
Kedua, mekanisme etika dan disiplin profesi yang berbasis komunitas profesi atau peer group.
Ketiga, pengaturan yang tidak membuka ruang intervensi administratif terhadap independensi ilmu pengetahuan.
Momentum Benahi Tata Kelola Profesi
Yusril mengajak pemerintah, akademisi, dan organisasi profesi untuk menjadikan putusan MK tersebut sebagai momentum memperbaiki tata kelola profesi kedokteran secara konstitusional.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar kualitas layanan kesehatan tetap terjaga sekaligus memastikan keselamatan pasien menjadi prioritas utama dalam sistem kesehatan nasional. (dam)










