• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Yusril: Putusan MK soal UU Kesehatan Koreksi Dominasi Negara dan Organisasi Profesi Dokter

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 12 Maret 2026 - 18:08
in Headline
Yusril

Tangkapan layar - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam forum Silaturahmi Nasional yang diselenggarakan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Watch di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: ANTARA/YouTube/YARSITV/Agatha Olivia Victoria

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Kesehatan merupakan koreksi konstitusional penting dalam tata kelola profesi kedokteran di Indonesia.

Menurut Yusril, putusan tersebut tidak hanya menyelesaikan sengketa norma, tetapi juga memberikan pedoman bagi negara dalam menyusun kebijakan agar tetap menjaga keseimbangan antara kewenangan pemerintah dan independensi profesi medis.

BacaJuga:

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen

Kecelakaan Helikopter di Kalbar, Tim SAR Evakuasi 8 Jenazah dari Hutan

Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!

“Putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar keputusan yudisial yang menyelesaikan sengketa norma, melainkan penafsiran konstitusi yang bersifat mengikat dan menjadi pedoman bagi pembentuk kebijakan negara,” ujar Yusril dalam forum Silaturahmi Nasional di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Dua Putusan Penting MK

Yusril menjelaskan, Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 menegaskan pentingnya independensi kolegium dalam struktur organisasi profesi medis dan kesehatan.

Sementara itu, Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024 memperkuat peran organisasi profesi sekaligus memastikan kolegium tetap independen dalam menjaga standar pendidikan dan kompetensi kedokteran.

Ia menilai kedua putusan tersebut menjadi arah penting bagi masa depan pendidikan kedokteran dan tata kelola profesi kesehatan di Indonesia.

Yusril menyebut dinamika pengaturan profesi kesehatan selama ini menunjukkan adanya tarik-menarik antara organisasi profesi dan pemerintah.

Pada masa sebelumnya, organisasi profesi memiliki peran sangat dominan dalam menentukan standar pendidikan, kompetensi, hingga mekanisme disiplin profesi.

Namun melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah berupaya memperkuat peran negara dalam pengaturan sistem kesehatan.

Menurut Yusril, Mahkamah Konstitusi melihat upaya koreksi tersebut berpotensi menciptakan ketidakseimbangan baru apabila kewenangan negara menjadi terlalu dominan.

Karena itu, MK menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara tata kelola negara dan independensi profesi.

“Yang dibutuhkan adalah keseimbangan baru dalam tata kelola kelembagaan,” kata Yusril.

Tiga Prinsip Penting Sistem Profesi Kedokteran

Dalam putusannya, lanjut Yusril, MK menekankan tiga aspek utama dalam sistem profesi kedokteran.

Pertama, kedudukan kolegium sebagai badan ilmiah penjaga standar kompetensi.

Kedua, mekanisme etika dan disiplin profesi yang berbasis komunitas profesi atau peer group.

Ketiga, pengaturan yang tidak membuka ruang intervensi administratif terhadap independensi ilmu pengetahuan.

Momentum Benahi Tata Kelola Profesi

Yusril mengajak pemerintah, akademisi, dan organisasi profesi untuk menjadikan putusan MK tersebut sebagai momentum memperbaiki tata kelola profesi kedokteran secara konstitusional.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar kualitas layanan kesehatan tetap terjaga sekaligus memastikan keselamatan pasien menjadi prioritas utama dalam sistem kesehatan nasional. (dam)

Tags: KedokteranMKUU KesehatanYusril Ihza Mahendra

Berita Terkait.

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen
Headline

Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, MAKI Soroti Kelalaian DPR dalam Proses Rekrutmen

Jumat, 17 April 2026 - 15:50
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Headline

Kecelakaan Helikopter di Kalbar, Tim SAR Evakuasi 8 Jenazah dari Hutan

Jumat, 17 April 2026 - 15:01
Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!
Headline

Trump: Israel-Lebanon Gencatan Senjata 10 Hari!

Jumat, 17 April 2026 - 11:04
fifa
Headline

Presiden FIFA Yakin Iran Tak Akan Mundur dari Piala Dunia 2026

Jumat, 17 April 2026 - 07:07
ombudsman
Headline

Hery Susanto Jadi Tersangka Kasus Nikel, Pimpinan Ombudsman RI Minta Maaf ke Publik

Kamis, 16 April 2026 - 20:36
herry
Headline

Baru Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung

Kamis, 16 April 2026 - 19:53

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2526 shares
    Share 1010 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.