• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Praperadilan Kandas, Eks Menag Yaqut Akhirnya Diperiksa KPK dalam Skandal Kuota Haji

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 12 Maret 2026 - 16:46
in Headline
Yaqut

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akhirnya menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BacaJuga:

Yusril: Putusan MK Soal UU Kesehatan Koreksi Dominasi Negara dan Organisasi Profesi Dokter

PIEP Amankan 19 Perwira dari Timur Tengah, Evakuasi Tempuh Jalur Darat dan Udara

Iran Siap Redam Konflik Timur Tengah, Ini Deretan Syarat yang Harus Dipenuhi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yaqut memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.10 WIB pada Kamis (12/3/2026).

“YCQ sudah hadir untuk memenuhi panggilan penyidik. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.10 WIB. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” kata Budi kepada wartawan.

Saat tiba di gedung KPK, Yaqut sempat menjawab singkat pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan dirinya akan ditahan oleh penyidik.

“Tanya diri anda sendiri,” ujar Yaqut.

Kasus Kuota Haji

Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Dalam tahap awal penyidikan, KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Tak lama setelah itu, lembaga antirasuah juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK kemudian menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.

Hasil audit yang diumumkan pada 4 Maret 2026 menyebutkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Gugatan Praperadilan Ditolak

Sebelumnya, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka.

Namun pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut, sehingga status tersangka yang disematkan oleh KPK tetap sah secara hukum.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, KPK melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. (dam)

Tags: Eks Menagkorupsikuota hajiYaqut

Berita Terkait.

Yusril
Headline

Yusril: Putusan MK Soal UU Kesehatan Koreksi Dominasi Negara dan Organisasi Profesi Dokter

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:08
PIEP Amankan 19 Perwira dari Timur Tengah, Evakuasi Tempuh Jalur Darat dan Udara
Headline

PIEP Amankan 19 Perwira dari Timur Tengah, Evakuasi Tempuh Jalur Darat dan Udara

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:26
Masoud-Pezeshkian
Headline

Iran Siap Redam Konflik Timur Tengah, Ini Deretan Syarat yang Harus Dipenuhi

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:15
unicef
Headline

UNICEF: 1.100 Anak Jadi Korban dalam 12 Hari Eskalasi Timur Tengah

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:35
asap
Headline

Perang Israel-AS vs Iran Picu Kekhawatiran Energi Global, Ini Dampaknya bagi Indonesia

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:01
eko
Headline

KPK Tahan Bupati Rejang Lebong dan 4 Tersangka Lainnya hingga 30 Maret

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:58

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    926 shares
    Share 370 Tweet 232
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ampas Teh

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah di Perairan Kepri

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.