INDOPOSCO.ID – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akhirnya menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Yaqut memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.10 WIB pada Kamis (12/3/2026).
“YCQ sudah hadir untuk memenuhi panggilan penyidik. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.10 WIB. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” kata Budi kepada wartawan.
Saat tiba di gedung KPK, Yaqut sempat menjawab singkat pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan dirinya akan ditahan oleh penyidik.
“Tanya diri anda sendiri,” ujar Yaqut.
Kasus Kuota Haji
Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Dalam tahap awal penyidikan, KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Tak lama setelah itu, lembaga antirasuah juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
Pada 9 Januari 2026, KPK kemudian menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.
Hasil audit yang diumumkan pada 4 Maret 2026 menyebutkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Gugatan Praperadilan Ditolak
Sebelumnya, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka.
Namun pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut, sehingga status tersangka yang disematkan oleh KPK tetap sah secara hukum.
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, KPK melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. (dam)




















