INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga organisasi Pemuda Pancasila menerima aliran dana secara berjenjang setiap bulan dalam kasus dugaan gratifikasi pertambangan batu bara yang menjerat mantan Bupati Rita Widyasari.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dugaan tersebut muncul karena organisasi tersebut memiliki struktur yang tersebar hingga daerah tempat perusahaan tambang beroperasi.
“Jadi, ini kan secara berjenjang karena organisasi itu memiliki struktur. Strukturnya salah satunya di Kalimantan Timur, di tempat beroperasinya perusahaan saudara Rita ini,” ujar Asep di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, KPK masih terus menelusuri aliran dana dari skema pembayaran berbasis metrik ton produksi batu bara yang diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk organisasi tersebut.
“Kami sedang menyusuri ke mana aliran uang metrik ton ini dari pertambangan. Salah satunya mengalir secara berjenjang ke sana,” katanya.
Kasus Gratifikasi Tambang
Kasus ini bermula ketika KPK pada 28 September 2017 menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, terkait izin perkebunan di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
KPK kemudian mengembangkan kasus tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita bersama Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dugaan Uang Tambang per Ton
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan bahwa Rita juga menerima aliran dana dari sektor pertambangan batu bara.
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap Rita diduga menerima sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara dari perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya.
Kemudian pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus tersebut, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Dalam rangka menelusuri aliran dana tersebut, pada 10 Maret 2026 KPK juga memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan jasa pengamanan perusahaan tambang yang terhubung dengan kasus Rita Widyasari.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga menerima aliran dana dari skema pembayaran berbasis produksi batu bara tersebut. (dam)




















