• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Prof Ari Syam: Tramadol Obat Keras, Tak Boleh Dijual Bebas

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 11 Maret 2026 - 15:06
in Gaya Hidup
tramsdol

Ilustrasi - Obat keras jenis tramadol. Foto: ANTARA/HO-Polda Banten

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Guru Besar dan Konsultan Gastroenterologi Hepatologi di Departemen Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia–Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Ari Fahrial Syam, menegaskan bahwa tramadol termasuk obat keras yang tidak boleh dijual bebas kepada masyarakat.

Menurut Ari, obat pereda nyeri tersebut hanya boleh digunakan dengan resep dokter karena memiliki risiko ketergantungan jika disalahgunakan.

BacaJuga:

FFI 2026: Anak Muda Makin Sadar Finansial, tapi Dana Darurat Masih Jadi PR

Jangkau 31 Juta Anak, Nestlé Pertegas Komitmen Gizi Sehat

Aichi-Nagoya dalam “Survival Mode”, CdM Minta Tim Indonesia Tak Kehilangan Fokus

“Ini (tramadol) termasuk obat keras dan harus dengan resep dokter. Jadi tidak boleh dijual bebas,” kata Ari saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Digunakan untuk Meredakan Nyeri

Ari menjelaskan, dalam praktik medis tramadol kerap digunakan dokter untuk meredakan nyeri ringan hingga sedang. Dalam beberapa kasus, obat ini juga dikombinasikan dengan parasetamol untuk meningkatkan efektivitas pengobatan.

Namun karena statusnya sebagai obat keras, penggunaan tramadol harus berada di bawah pengawasan tenaga medis agar tidak disalahgunakan.

“Tramadol adalah obat penghilang rasa sakit yang sering dipakai dokter untuk mengatasi nyeri ringan sampai sedang, tetapi termasuk obat keras karena sering disalahgunakan dan bisa menyebabkan adiksi,” ujarnya.

Berisiko Menimbulkan Ketergantungan

Menurut Ari, salah satu alasan tramadol kerap disalahgunakan adalah karena efek yang dirasakan pengguna, seperti peningkatan energi, suasana hati yang lebih baik, hingga perasaan lebih segar.

Efek tersebut membuat sebagian orang merasa lebih percaya diri atau lebih nyaman setelah mengonsumsi obat tersebut, terutama jika sebelumnya mengalami rasa nyeri atau pegal pada tubuh.

Namun, penggunaan tanpa pengawasan dokter berpotensi memicu ketergantungan. Jika seseorang sudah mengalami adiksi, tubuh akan terus “meminta” obat tersebut.

Ketika penggunaan dihentikan, penderita dapat mengalami gejala putus obat seperti sulit tidur, gelisah, nyeri otot, hingga tremor atau gemetar.

Risiko Efek Samping

Berbagai penelitian juga menunjukkan bahwa penyalahgunaan tramadol dapat memicu sejumlah efek samping, seperti sakit kepala, pusing, mengantuk, gangguan pencernaan, kejang, kecemasan, hingga halusinasi.

Selain itu, penggunaan berlebihan tanpa resep dokter juga dapat menyebabkan overdosis dengan gejala seperti pupil mata mengecil, muntah, depresi pernapasan, koma, hipotensi, hingga henti jantung.

Karena itu, Ari mengingatkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi tramadol secara sembarangan.

“Penggunaan obat ini harus melalui pemeriksaan dan resep dokter agar aman serta sesuai kebutuhan medis pasien,” tegasnya. (dam)

Tags: Obat KerasProf Ari SyamTramadol

Berita Terkait.

FFI 2026: Anak Muda Makin Sadar Finansial, tapi Dana Darurat Masih Jadi PR
Gaya Hidup

FFI 2026: Anak Muda Makin Sadar Finansial, tapi Dana Darurat Masih Jadi PR

Sabtu, 19 September 2026 - 11:06
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji
Gaya Hidup

Jangkau 31 Juta Anak, Nestlé Pertegas Komitmen Gizi Sehat

Jumat, 18 September 2026 - 19:01
25 Merek Beras Fortifikasi Ditindak, FKBI Desak Pemerintah Tak Berhenti di Pencabutan Izin
Gaya Hidup

Aichi-Nagoya dalam “Survival Mode”, CdM Minta Tim Indonesia Tak Kehilangan Fokus

Jumat, 18 September 2026 - 17:00
zoom
Gaya Hidup

‘Smart’ LE SSERAFIM Tembus 200 Juta Views, Jadi B-side Pertama yang Capai Rekor

Jumat, 18 September 2026 - 05:05
shin
Gaya Hidup

Shin Min Ah hingga Lee Se Young Terlibat Cinta dan Kekuasaan di The Remarried Empress

Jumat, 18 September 2026 - 02:20
lee
Gaya Hidup

Video Viral Tuduh Popularitas Mark Lee Menurun, Picu Perdebatan

Jumat, 18 September 2026 - 01:11

OLAHRAGA

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak
Olahraga

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 September 2026 - 20:05

PRIHATIN, kecewa, jengkel campur aduk rasanya, ketika menyaksikan pertandingan di level pembinaan MSI YOUTH DEVELOPMENT 2026 (KU 10–18) yang mempertontonkan...

SelengkapnyaDetails
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5538 shares
    Share 2215 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.