INDOPOSCO.ID – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan pemilihan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan dilakukan atas persetujuan direktur jenderal terkait.
Nadiem menyatakan pemilihan berdasarkan hasil kajian tim teknis yang akhirnya diputuskan oleh direktorat dengan persetujuan direktur jenderal (dirjen) dimaksud
“Dari dulu memang sudah seperti itu,” ujar Nadiem saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
Meski memiliki hak prerogratif untuk beropini maupun memberi perintah, Nadiem mengaku pada saat itu tidak menginterupsi pemilihan Chromebook dalam program maupun mengubah pilihan dari sistem Windows ke Chrome.
Dengan begitu, menurutnya, pengadaan tersebut tidak membutuhkan persetujuan dari dirinya untuk berjalan.
“Itu jawaban saya, tetapi mohon dikoreksi jika Bu Sri dan Pak Mul punya pendapat lain,” tuturnya.
Nadiem menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) terhadap tiga terdakwa, yakni mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, serta Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih.
Kemudian, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Disebutkan bahwa ketiga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa, antara lain melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ney)





















