• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Nadiem: Pemilihan Chromebook Dalam Pengadaan Atas Persetujuan Dirjen

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 11 Maret 2026 - 01:11
in Nasional
nadiem

Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi mahkota yakni Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim dan saksi lain eks Staf Khusus Nadiem Fiona Handayani beserta anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi pada pengadaan Chromebook Stefani Nadia Purnama dengan terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan pemilihan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan dilakukan atas persetujuan direktur jenderal terkait.

Nadiem menyatakan pemilihan berdasarkan hasil kajian tim teknis yang akhirnya diputuskan oleh direktorat dengan persetujuan direktur jenderal (dirjen) dimaksud

BacaJuga:

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Anngota DPR: Ini Bukan Kriminal Biasa!

SKB Larangan AI, Pakar: Kebijakan Ini Cederai Konstitusi Cerdaskan Kehidupan Bangsa

Maraton OTT KPK: Bupati Cilacap Kepala Daerah Ketiga yang Terjaring Selama Ramadan

“Dari dulu memang sudah seperti itu,” ujar Nadiem saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).

Meski memiliki hak prerogratif untuk beropini maupun memberi perintah, Nadiem mengaku pada saat itu tidak menginterupsi pemilihan Chromebook dalam program maupun mengubah pilihan dari sistem Windows ke Chrome.

Dengan begitu, menurutnya, pengadaan tersebut tidak membutuhkan persetujuan dari dirinya untuk berjalan.

“Itu jawaban saya, tetapi mohon dikoreksi jika Bu Sri dan Pak Mul punya pendapat lain,” tuturnya.

Nadiem menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) terhadap tiga terdakwa, yakni mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, serta Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih.

Kemudian, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Disebutkan bahwa ketiga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum tersebut bersama-sama dengan Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa, antara lain melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan berbagai prinsip pengadaan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ney)

Tags: ChromebookDirjenNadiem Anwar Makarim

Berita Terkait.

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Anngota DPR: Ini Bukan Kriminal Biasa!
Nasional

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Anngota DPR: Ini Bukan Kriminal Biasa!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:04
SKB Larangan AI, Pakar: Kebijakan Ini Cederai Konstitusi Cerdaskan Kehidupan Bangsa
Nasional

SKB Larangan AI, Pakar: Kebijakan Ini Cederai Konstitusi Cerdaskan Kehidupan Bangsa

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:24
Maraton OTT KPK: Bupati Cilacap Kepala Daerah Ketiga yang Terjaring Selama Ramadan
Nasional

Maraton OTT KPK: Bupati Cilacap Kepala Daerah Ketiga yang Terjaring Selama Ramadan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:34
KIP Tegaskan Putusan Soal Ijazah Jokowi dan Gibran Bersifat Netral
Nasional

KIP Tegaskan Putusan Soal Ijazah Jokowi dan Gibran Bersifat Netral

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:05
Kunjungi Fasilitas PetroChina, Pangdam II/TIB Soroti Peran Strategis Blok Jabung
Nasional

Kunjungi Fasilitas PetroChina, Pangdam II/TIB Soroti Peran Strategis Blok Jabung

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:41
Eskalasi Timur Tengah Memanas, KTT D-8 di Jakarta Resmi Ditunda
Nasional

Eskalasi Timur Tengah Memanas, KTT D-8 di Jakarta Resmi Ditunda

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • Ampas Teh

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.