INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi kuota haji. Dengan keputusan hakim tunggal itu, status tersangka terhadap yang bersangkutan dinyatakan tetap sah secara hukum.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh KPK telah dilakukan berdasarkan koridor hukum yang sah. Dasar hukum yang digunakan meliputi putusan MK serta Perma Nomor 4 Tahun 2016, yang secara spesifik melarang adanya peninjauan kembali terhadap hasil praperadilan.
“Termohon menetapkan Pemohon telah sah dan sesuai dengan ketentuan,” jelas Sulistyo Muhamad Dwi.
Gus Yaqut sebelumnya mengajukan praperadilan karena menilai ada kekeliruan prosedur dalam penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, hakim menilai proses yang dilakukan KPK telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Agama Periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Mantan Menteri Agama era pemerintahan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo itu tercatat telah diperiksa sebanyak dua kali oleh KPK dalam tahap penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kasus tersebut resmi masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan dugaan korupsi kuota haji dan mulai berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dalam perkembangannya, KPK menduga praktik bermasalah itu melibatkan sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji pada 18 September 2025. Di luar penegakan hukum oleh KPK, DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji juga sebelumnya mengklaim menemukan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal tersebut. Status hukum terhadap yang bersangkutan ditetapkan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuoata haji,” kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (9/1/2026). (dan)




















