INDOPOSCO.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) prioritas dapat diselesaikan pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung mulai 10 Maret hingga 21 April 2026. Momentum ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk mengubah aspirasi masyarakat yang dihimpun saat masa reses menjadi kebijakan nyata.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa masa sidang ini menjadi kesempatan penting bagi para anggota dewan untuk bekerja lebih produktif dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat.
“Setelah masa reses untuk menyerap langsung suara rakyat, kita kembali masuk ke masa sidang empat yang menjadi momentum emas untuk mengubah semua aspirasi tersebut menjadi kebijakan nyata yang berpihak dan solutif,” ujar Bob Hasan saat membuka Rapat Pleno Penyusunan Jadwal Acara Rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Ia juga mengajak seluruh anggota Baleg memaksimalkan masa sidang tersebut, terlebih karena bertepatan dengan bulan Ramadan yang dinilai dapat menjadi penguat semangat pengabdian kepada masyarakat.
“Jadikan bulan penuh berkah ini sebagai penguat niat dan semangat pengabdian yang lebih membara untuk mengawal amanat rakyat,” katanya.
Dalam rapat pleno tersebut, Baleg DPR menetapkan agenda penyusunan jadwal kegiatan legislasi selama Masa Sidang IV. Berdasarkan laporan sekretariat, rapat dihadiri 28 anggota dari delapan fraksi sehingga kuorum telah terpenuhi sesuai ketentuan Tata Tertib DPR RI.
Sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Baleg memiliki sejumlah tugas utama, antara lain menyusun RUU usul Baleg atau anggota DPR, melakukan harmonisasi dan pemantapan konsepsi RUU sebelum disampaikan kepada pimpinan DPR, serta melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang.
Pada masa sidang kali ini, Baleg memprioritaskan pembahasan sejumlah RUU penting. Di antaranya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Komoditas Strategis, RUU Pemerintahan Aceh, RUU Penyadapan, dan RUU Masyarakat Hukum Adat.
Selain itu, Baleg juga akan membahas RUU Pengolahan Air Minum dan Sanitasi, RUU Satu Data Indonesia, RUU Pekerja Lepas, serta RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig atau pekerja platform digital.
Menurut Bob Hasan, pembahasan RUU PPRT saat ini sudah hampir rampung dan tinggal menyelesaikan beberapa poin, termasuk mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR).
“Kita berharap PPRT bisa tersusun, karena memang tinggal sedikit lagi, terutama terkait Alternative Dispute Resolution yang akan kita bahas bersama,” ujarnya.
Masa sidang IV sendiri berlangsung selama 43 hari. Namun, waktu efektif diperkirakan berkurang karena adanya cuti bersama Hari Raya Idulfitri serta kebijakan work from anywhere (WFA) dari pemerintah.
Meski demikian, Bob Hasan optimistis Baleg tetap dapat memaksimalkan kinerja legislasi melalui strategi penjadwalan yang fleksibel serta pembentukan panitia kerja (panja) guna mempercepat pembahasan RUU prioritas.
Ia berharap kinerja legislasi Baleg pada masa sidang kali ini dapat kembali menunjukkan hasil optimal, sebagaimana capaian pada tahun sebelumnya yang berhasil membawa sejumlah RUU hingga tahap pembahasan di komisi terkait.
“Kita sudah mulai memiliki strategi khusus terkait penyusunan program rapat, sehingga setiap RUU yang menjadi prioritas Baleg dapat terlaksana seluruhnya,” pungkasnya. (dil)




















