INDOPOSCO.ID – Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran puluhan ribu batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Kota Malang, Jawa Timur.
Dalam operasi pengawasan dan patroli rutin, petugas mengamankan sebanyak 1.300 bungkus atau setara 25.920 batang rokok ilegal pada Kamis (26/2/2026) sekira pukul 17.00 WIB.
Penindakan tersebut bermula dari patroli darat yang difokuskan pada jalur distribusi barang melalui perusahaan ekspedisi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di salah satu jasa pengiriman yang berlokasi di Jalan Merdeka Selatan Nomor 5, Kecamatan Klojen.
Saat proses pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah paket mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, paket tersebut diketahui berisi rokok tanpa dilekati pita cukai.
Dari hasil pemeriksaan, rokok tersebut merupakan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai.
Secara keseluruhan, petugas menemukan 20 koli paket yang berisi 1.300 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 25.920 batang. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan penelitian serta proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp38.523.200 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp19.355.520 yang seharusnya menjadi penerimaan negara dari sektor cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” ujar Johan dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Menurutnya, selain melanggar hukum, praktik tersebut juga merugikan negara serta dapat mengganggu iklim usaha yang sehat di industri hasil tembakau. (ipo)




















