• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Putusan MK Diminta Jadi Momentum Perbaikan Layanan bagi Masyarakat Rentan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:43
in Nasional
Ilustrasi kartu BPJS kesehatan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Ilustrasi kartu BPJS kesehatan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XXIII/2025 dinilai harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki layanan publik, khususnya bagi masyarakat rentan seperti penyandang disabilitas dan penderita penyakit kronis.

Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, putusan tersebut memperluas pemaknaan penyandang disabilitas sehingga mencakup penderita penyakit kronis setelah melalui asesmen medis secara sukarela. Dengan demikian, kelompok tersebut berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kesempatan yang sama dalam kehidupan sosial maupun ekonomi.

BacaJuga:

Sopir Taksi Online Pemicu Tabrakan Kereta Bekasi Ternyata Baru Bekerja 2 Hari

PPG Dipercepat, Kemenag Targetkan 2 Tahun Rampung Sertifikasi 467 Ribu Guru

Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi Periksa 24 Saksi

Menurutnya, pasca putusan itu pemerintah perlu segera melakukan penyesuaian regulasi, penyediaan anggaran, serta peningkatan layanan di lapangan.

“Negara harus memberikan perlakuan dan perlindungan lebih serta pelayanan khusus kepada kelompok masyarakat rentan,” ujar Timboel melalui gawai, Sabtu (7/3/2026).

Ia menjelaskan, amanat tersebut sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan dan pelayanan khusus bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.

Timboel menilai implementasi kedua regulasi tersebut dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama ini belum berjalan optimal sehingga masih menyulitkan masyarakat rentan mengakses layanan kesehatan.

Ia mendorong sejumlah perbaikan kebijakan, di antaranya memasukkan penyandang disabilitas dan penderita penyakit kronis sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), menjamin pembiayaan bayi baru lahir secara otomatis oleh JKN, serta memasukkan layanan home care dalam pembiayaan program JKN.

Selain itu, masih ujar dia, pemerintah harus memperluas layanan ambulans bagi pasien rentan dari rumah ke fasilitas kesehatan serta menyediakan layanan prioritas bagi lansia dan penyandang disabilitas di fasilitas kesehatan.

“Program JKN sudah banyak memberi manfaat bagi masyarakat. Namun di tahun ke-13 pelaksanaannya, kualitas layanan dan akses bagi masyarakat rentan harus terus ditingkatkan,” kata Timboel. (nas)

Tags: BPJS Watchlayanan publikMasyarakat RentanPutusan MKtimboel siregar

Berita Terkait.

Ukuran Tubuh Han So Hee Jadi Perdebatan Netizen
Nasional

Sopir Taksi Online Pemicu Tabrakan Kereta Bekasi Ternyata Baru Bekerja 2 Hari

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:43
Ukuran Tubuh Han So Hee Jadi Perdebatan Netizen
Nasional

PPG Dipercepat, Kemenag Targetkan 2 Tahun Rampung Sertifikasi 467 Ribu Guru

Jumat, 1 Mei 2026 - 04:35
May Day 2026, Pengamat: Ujian Nyata Komitmen Prabowo Bangkitkan Ekonomi Buruh
Nasional

Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi Periksa 24 Saksi

Kamis, 30 April 2026 - 23:57
AMMAN Tancap Gas di Awal 2026, EBITDA Melonjak ke USD508 Juta
Nasional

AMMAN Tancap Gas di Awal 2026, EBITDA Melonjak ke USD508 Juta

Kamis, 30 April 2026 - 23:14
Direktur Human Capital Pegadaian Raih Penghargaan “Top Women in Shaping Future Ready Organization”
Nasional

Direktur Human Capital Pegadaian Raih Penghargaan “Top Women in Shaping Future Ready Organization”

Kamis, 30 April 2026 - 22:45
Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu
Nasional

Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu

Kamis, 30 April 2026 - 22:35

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2553 shares
    Share 1021 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1446 shares
    Share 578 Tweet 362
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.