• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Putusan MK Diminta Jadi Momentum Perbaikan Layanan bagi Masyarakat Rentan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:43
in Nasional
Ilustrasi kartu BPJS kesehatan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Ilustrasi kartu BPJS kesehatan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XXIII/2025 dinilai harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki layanan publik, khususnya bagi masyarakat rentan seperti penyandang disabilitas dan penderita penyakit kronis.

Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, putusan tersebut memperluas pemaknaan penyandang disabilitas sehingga mencakup penderita penyakit kronis setelah melalui asesmen medis secara sukarela. Dengan demikian, kelompok tersebut berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kesempatan yang sama dalam kehidupan sosial maupun ekonomi.

BacaJuga:

Konser Andrea Bocelli Tuai Sorotan, Legislator Tekankan Solidaritas Palestina

Revitalisasi 2026 Sasar 35.769 Sekolah Melalui Swakelola, Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

DPD RI Ajak Pelajar Bahas Kebijakan Publik hingga Isu Lingkungan

Menurutnya, pasca putusan itu pemerintah perlu segera melakukan penyesuaian regulasi, penyediaan anggaran, serta peningkatan layanan di lapangan.

“Negara harus memberikan perlakuan dan perlindungan lebih serta pelayanan khusus kepada kelompok masyarakat rentan,” ujar Timboel melalui gawai, Sabtu (7/3/2026).

Ia menjelaskan, amanat tersebut sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan dan pelayanan khusus bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.

Timboel menilai implementasi kedua regulasi tersebut dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama ini belum berjalan optimal sehingga masih menyulitkan masyarakat rentan mengakses layanan kesehatan.

Ia mendorong sejumlah perbaikan kebijakan, di antaranya memasukkan penyandang disabilitas dan penderita penyakit kronis sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), menjamin pembiayaan bayi baru lahir secara otomatis oleh JKN, serta memasukkan layanan home care dalam pembiayaan program JKN.

Selain itu, masih ujar dia, pemerintah harus memperluas layanan ambulans bagi pasien rentan dari rumah ke fasilitas kesehatan serta menyediakan layanan prioritas bagi lansia dan penyandang disabilitas di fasilitas kesehatan.

“Program JKN sudah banyak memberi manfaat bagi masyarakat. Namun di tahun ke-13 pelaksanaannya, kualitas layanan dan akses bagi masyarakat rentan harus terus ditingkatkan,” kata Timboel. (nas)

Tags: BPJS Watchlayanan publikMasyarakat RentanPutusan MKtimboel siregar

Berita Terkait.

andrea
Nasional

Konser Andrea Bocelli Tuai Sorotan, Legislator Tekankan Solidaritas Palestina

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:12
revitalisasi
Nasional

Revitalisasi 2026 Sasar 35.769 Sekolah Melalui Swakelola, Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:08
mega
Nasional

DPD RI Ajak Pelajar Bahas Kebijakan Publik hingga Isu Lingkungan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:06
ut
Nasional

Pemanfaatan AI di Dunia Pendidikan Berkembang Pesat, Warek UT: Kami Terapkan dalam Pembelajaran

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:25
Jurnalisme di Era AI: Produksi Bisa Cepat, Verifikasi Jangan Sampai Terlewat
Nasional

Jurnalisme di Era AI: Produksi Bisa Cepat, Verifikasi Jangan Sampai Terlewat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:22
Tiongkok Usulkan Pusat Riset Padi Bersama di Merauke, Mentrans Iftitah: Kita Konkretkan Kerja Samanya
Nasional

Menkomdigi: Moderasi Teknologi Bukan Pembatasan Kebebasan Berpendapat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:12

OLAHRAGA

esi
Olahraga

PB ESI 2026–2030 Fokus Ubah Potensi Generasi Digital Jadi Prestasi Dunia

Editor Laurens Dami
Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:07

INDOPOSCO.ID - Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI) resmi melantik kepengurusan baru untuk masa bakti 2026–2030. Langkah itu menjadi momentum...

SelengkapnyaDetails
Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

Hasil Liga Champions: Liverpool Pesta Gol, PSG Mengamuk di Markas City

Kamis, 15 Oktober 2026 - 07:57
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30

BERITA POPULER

  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Gempa Bumi Getarkan Banyumas di Jawa Tengah, Pusat Episenter 25 Km dari Kota

    922 shares
    Share 369 Tweet 231
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Pengusaha Pilihan

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.