• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Putusan MK Diminta Jadi Momentum Perbaikan Layanan bagi Masyarakat Rentan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:43
in Nasional
Ilustrasi kartu BPJS kesehatan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Ilustrasi kartu BPJS kesehatan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XXIII/2025 dinilai harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki layanan publik, khususnya bagi masyarakat rentan seperti penyandang disabilitas dan penderita penyakit kronis.

Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, putusan tersebut memperluas pemaknaan penyandang disabilitas sehingga mencakup penderita penyakit kronis setelah melalui asesmen medis secara sukarela. Dengan demikian, kelompok tersebut berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kesempatan yang sama dalam kehidupan sosial maupun ekonomi.

BacaJuga:

Akreditasi Unggul LAM Teknik, Teknik Elektro Untar Perkuat Mutu Pendidikan dan Inovasi

Wamendagri Ribka: Indonesia Timur Punya Peran Penting Wujudkan Indonesia Emas 2045

Wamendiktisaintek Fauzan: Talenta Muda Jangan Cuma Jadi Penonton Bioenergi

Menurutnya, pasca putusan itu pemerintah perlu segera melakukan penyesuaian regulasi, penyediaan anggaran, serta peningkatan layanan di lapangan.

“Negara harus memberikan perlakuan dan perlindungan lebih serta pelayanan khusus kepada kelompok masyarakat rentan,” ujar Timboel melalui gawai, Sabtu (7/3/2026).

Ia menjelaskan, amanat tersebut sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan dan pelayanan khusus bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.

Timboel menilai implementasi kedua regulasi tersebut dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama ini belum berjalan optimal sehingga masih menyulitkan masyarakat rentan mengakses layanan kesehatan.

Ia mendorong sejumlah perbaikan kebijakan, di antaranya memasukkan penyandang disabilitas dan penderita penyakit kronis sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), menjamin pembiayaan bayi baru lahir secara otomatis oleh JKN, serta memasukkan layanan home care dalam pembiayaan program JKN.

Selain itu, masih ujar dia, pemerintah harus memperluas layanan ambulans bagi pasien rentan dari rumah ke fasilitas kesehatan serta menyediakan layanan prioritas bagi lansia dan penyandang disabilitas di fasilitas kesehatan.

“Program JKN sudah banyak memberi manfaat bagi masyarakat. Namun di tahun ke-13 pelaksanaannya, kualitas layanan dan akses bagi masyarakat rentan harus terus ditingkatkan,” kata Timboel. (nas)

Tags: BPJS Watchlayanan publikMasyarakat RentanPutusan MKtimboel siregar

Berita Terkait.

untar
Nasional

Akreditasi Unggul LAM Teknik, Teknik Elektro Untar Perkuat Mutu Pendidikan dan Inovasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:02
ribka
Nasional

Wamendagri Ribka: Indonesia Timur Punya Peran Penting Wujudkan Indonesia Emas 2045

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:29
fauzan
Nasional

Wamendiktisaintek Fauzan: Talenta Muda Jangan Cuma Jadi Penonton Bioenergi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:09
wiyagus
Nasional

Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Eliminasi TB di Sumsel

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:18
Tanda-Tangan
Nasional

PMEP-Ruangguru Tingkatkan Kapasitas Guru Sanggar Bimbingan di Malaysia Lewat Program CHARISMA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:07
Ojol
Nasional

Jadi Usul Inisiatif DPR, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Benahi Upah Layak Buruh

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:05

OLAHRAGA

Trophi-Carabao
Olahraga

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Editor Ali Rachman
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Babak ketiga Carabao Cup 2026/2027 belum dimainkan, tetapi panasnya sudah terasa sejak hasil undian diumumkan. Sejumlah klub Premier...

SelengkapnyaDetails
YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

YKK-Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Anak Indonesia lewat Sepak Bola

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.