• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Putusan MK Diminta Jadi Momentum Perbaikan Layanan bagi Masyarakat Rentan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:43
in Nasional
Ilustrasi kartu BPJS kesehatan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Ilustrasi kartu BPJS kesehatan. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XXIII/2025 dinilai harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki layanan publik, khususnya bagi masyarakat rentan seperti penyandang disabilitas dan penderita penyakit kronis.

Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, putusan tersebut memperluas pemaknaan penyandang disabilitas sehingga mencakup penderita penyakit kronis setelah melalui asesmen medis secara sukarela. Dengan demikian, kelompok tersebut berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kesempatan yang sama dalam kehidupan sosial maupun ekonomi.

BacaJuga:

Hardiknas 2026, Paskibra dari Daerah 3T dan Papua Warnai Semangat Pendidikan Bermutu

Maraknya Kasus Daycare, BSN Ingatkan Penerapan SNI Taman Asuh Ramah Anak

Tantangan Ketenagakerjaan Kompleks, DPR RI: May Day 2016 Momentum Perkuat Kolaborasi

Menurutnya, pasca putusan itu pemerintah perlu segera melakukan penyesuaian regulasi, penyediaan anggaran, serta peningkatan layanan di lapangan.

“Negara harus memberikan perlakuan dan perlindungan lebih serta pelayanan khusus kepada kelompok masyarakat rentan,” ujar Timboel melalui gawai, Sabtu (7/3/2026).

Ia menjelaskan, amanat tersebut sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan dan pelayanan khusus bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.

Timboel menilai implementasi kedua regulasi tersebut dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama ini belum berjalan optimal sehingga masih menyulitkan masyarakat rentan mengakses layanan kesehatan.

Ia mendorong sejumlah perbaikan kebijakan, di antaranya memasukkan penyandang disabilitas dan penderita penyakit kronis sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), menjamin pembiayaan bayi baru lahir secara otomatis oleh JKN, serta memasukkan layanan home care dalam pembiayaan program JKN.

Selain itu, masih ujar dia, pemerintah harus memperluas layanan ambulans bagi pasien rentan dari rumah ke fasilitas kesehatan serta menyediakan layanan prioritas bagi lansia dan penyandang disabilitas di fasilitas kesehatan.

“Program JKN sudah banyak memberi manfaat bagi masyarakat. Namun di tahun ke-13 pelaksanaannya, kualitas layanan dan akses bagi masyarakat rentan harus terus ditingkatkan,” kata Timboel. (nas)

Tags: BPJS Watchlayanan publikMasyarakat RentanPutusan MKtimboel siregar

Berita Terkait.

KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Hardiknas 2026, Paskibra dari Daerah 3T dan Papua Warnai Semangat Pendidikan Bermutu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:44
KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Maraknya Kasus Daycare, BSN Ingatkan Penerapan SNI Taman Asuh Ramah Anak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:31
KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Tantangan Ketenagakerjaan Kompleks, DPR RI: May Day 2016 Momentum Perkuat Kolaborasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:37
KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:34
Bersama Prabowo, KASBI Tanggapi Santai Aksi May Day di Monas
Nasional

Bersama Prabowo, KASBI Tanggapi Santai Aksi May Day di Monas

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:57
Strategi Dua Kaki Prabowo di Hari Buruh: Merangkul Tanpa Memihak
Nasional

Strategi Dua Kaki Prabowo di Hari Buruh: Merangkul Tanpa Memihak

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:03

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    2590 shares
    Share 1036 Tweet 648
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2558 shares
    Share 1023 Tweet 640
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1567 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1122 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.