• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Kartu Perjalanan Pebisnis APEC kini Bisa Diajukan via Web

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 7 Maret 2026 - 02:20
in Ekonomi
apec

Ilustrasi pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi bandara. (ANTARA/HO-Direktorat Jenderal Imigrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan Kartu Perjalanan Pebisnis Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) atau disebut juga ABTC warga negara Indonesia (WNI) kini bisa diajukan via situs web.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan pemutakhiran ABTC bagi WNI ke dalam platform digital abtc.imigrasi.go.id. Langkah ini menggantikan sistem pengiriman berkas fisik dan posel yang sebelumnya dinilai kurang efisien.

BacaJuga:

PLN EPI dan Bahtera Adhiguna Hidupkan Ekonomi Sirkular di Kawasan Wisata Pesisir

Harga Avtur Naik, Pemerintah Izinkan Maskapai Terapkan Biaya Tambahan 50 Persen

Bapanas Klaim Harga Cabai Rawit Turun Signifikan, Jumlah Daerah Terdampak IPH Berkurang

“Dengan demikian, proses permohonan ABTC lebih cepat dan transparan,” kata Yuldi sebagaimana keterangan resmi diterima di Jakarta, Jumat.

ABTC merupakan fasilitas strategis yang memberikan kemudahan perjalanan bisnis bagi pelaku bisnis Indonesia ke negara-negara anggota APEC. Keuntungan utamanya pebisnis tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa setiap kali bepergian.

“ABTC juga mendukung peningkatan iklim investasi dan kerja sama ekonomi internasional. Dengan ABTC, pemegang kartu mendapatkan akses bebas visa ke 19 negara anggota APEC serta fasilitas jalur khusus di bandara internasional,” ujarnya.

Layanan yang tersedia pada situs web tersebut, antara lain, permohonan ABTC baru, penggantian kartu, hingga pembaruan data bagi WNI yang memenuhi kriteria sebagai pebisnis, pejabat pemerintah, atau tenaga profesi tertentu.

Pengurusan ABTC secara daring dimulai dari registrasi akun di laman abtc.imigrasi.go.id dengan mengisi data profil dan mengunggah dokumen kependudukan. Aktivasi dilakukan melalui tautan yang dikirimkan ke alamat email terdaftar.

Setelah masuk ke akun, pemohon memilih menu ABTC. Sistem akan menampilkan formulir aplikasi yang harus dilengkapi sesuai dengan kategori permohonan meliputi baru, penggantian, atau pemutakhiran data.

Kemudian, unggah dokumen pendukung sesuai ketentuan, seperti surat rekomendasi dari instansi terkait atau asosiasi pengusaha, paspor yang masih berlaku, dan foto terbaru.

Setelah itu, melakukan pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui sistem Sistem Informasi PNBP Online (Simponi). Setelah pembayaran tervalidasi, permohonan akan masuk ke tahap verifikasi oleh petugas imigrasi.

Setelah pembayaran, pemohon diminta mengisi formulir survei singkat sebagai bagian dari proses administrasi. Jika permohonan disetujui, kartu virtual atau informasi kesiapan kartu fisik akan dikirimkan melalui posel.

Yuldi mengatakan digitalisasi layanan ABTC merupakan upaya Ditjen Imigrasi menghilangkan hambatan birokrasi agar pelaku bisnis dapat bergerak lebih cepat dan fokus pada ekspansi internasional tanpa kendala administratif.

“Proses ini juga menjamin proses yang lebih transparan, pasti, dan akuntabel bagi seluruh pemohon,” katanya. (bro)

Tags: Kartu PerjalananPebisnis APECweb

Berita Terkait.

Program-TJSL
Ekonomi

PLN EPI dan Bahtera Adhiguna Hidupkan Ekonomi Sirkular di Kawasan Wisata Pesisir

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:09
Pesawat
Ekonomi

Harga Avtur Naik, Pemerintah Izinkan Maskapai Terapkan Biaya Tambahan 50 Persen

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:27
cabai
Ekonomi

Bapanas Klaim Harga Cabai Rawit Turun Signifikan, Jumlah Daerah Terdampak IPH Berkurang

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06
esti
Ekonomi

DPR Warning BPS: Sensus Ekonomi 2026 Jangan Jadi Alat Pencitraan, Data Harus Apa Adanya

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:37
niluh
Ekonomi

Buka Rakernas AITTA, Ni Luh Puspa Ajak Industri Travel Perkuat Pariwisata Berkualitas

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:05
Anjungan Platform Sepinggan Field
Ekonomi

Produksi Migas PHI Lampaui Target, Inovasi Sumur Tua Jadi Kunci

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:13

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1039 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.