INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, beserta terdakwa lainnya pada sidang yang digelar Jumat (6/3/2026). Mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025 lalu.
Adapun tiga terdakwa lainnya dalam perkara tersebut adalah staf Lokataru Foundation Muzaffar, mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, dan admin akun Instagram @gejayanmemanggil Syahdan Husein.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mengapresiasi majelis hakim dan pengadilan yang dinilainya telah bertindak objektif, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dalam memutus perkara tersebut.
“(Hakim) yang independen dan jernih melihat fakta,” ucap Isnur terpisah dalam keterangannya.
Menurutnya, putusan majelis hakim semakin membuktikan keyakinan tim advokasi sejak awal bahwa kasus tersebut merupakan agenda kriminalisasi aktivis yang terstruktur, mengingat mereka memang tidak bersalah.
“Sejak awal Tim Advokasi Untuk Demokrasi sudah yakin mereka tidak bersalah, dan putusan hakim semakim membuktikan bahwa ini adalah agenda kriminalisasi atau pembungkaman aktifis secara sistematis,” ujar Isnur.
Hakim menyatakan dakwaan pertama jaksa penuntut umum Pasal 28 ayat (2) Undang- Undang ITE batal demi hukum pada putusan sela. Selain itu, dakwaan kedua hingga keempat (JPU Pasal 28 ayat (3), Pasal 246 KUHP, dan Pasal 76H UU Perlindungan Anak) tidak terbukti.
“Ini kemenangan kecil dalam kebebasan sipil, sekaligus pembuktian negara harus berubah. Harus melindungi kebebasan berekspresi dan menjaga anak anak muda yang kritis,” imbuh Isnur. (dan)










