INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Heryawan, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mendorong penertiban aset pesantren melalui skema yayasan sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kebijakan tersebut memungkinkan tanah milik lembaga pendidikan keagamaan dicatat langsung atas nama yayasan, bukan lagi atas nama individu pengurus seperti yang selama ini banyak terjadi.
Menurut pria yang akrab disapa Kang Aher itu, langkah tersebut penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan lembaga pendidikan keagamaan.
“Banyak aset pesantren selama ini masih tercatat atas nama pribadi pengurus. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan di masa depan. Dengan dicatat atas nama yayasan, keberlanjutan institusi sosial dan pendidikan menjadi lebih terjamin,” ujar Aher dalam keterangannya yang diterima INDOPOSCO.ID, Jumat (6/3/2026)
Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode tersebut menilai kebijakan ini sejalan dengan prinsip transparansi dan tertib administrasi pertanahan. Penataan aset berbasis badan hukum dinilai dapat melindungi pesantren dari potensi sengketa, baik yang berasal dari internal maupun pihak eksternal.
Ia menjelaskan, proses penetapan yayasan sebagai pemegang SHM memerlukan permohonan resmi serta rekomendasi dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Mekanisme ini dinilai penting untuk memastikan lembaga yang mengajukan benar-benar memenuhi persyaratan hukum dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Aher menegaskan bahwa Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang akan terus mendorong percepatan sertifikasi aset lembaga pendidikan dan keagamaan agar memiliki perlindungan hukum yang kuat.
“Penataan aset pesantren bukan hanya soal administrasi, tetapi bagian dari menjaga warisan pendidikan dan dakwah umat agar tetap kokoh lintas generasi. Kepastian hukum adalah fondasi keberlanjutan,” katanya.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh lembaga pendidikan keagamaan di berbagai daerah agar pengelolaan aset menjadi lebih tertib, transparan, dan aman secara hukum. (dil)











