INDOPOSCO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan.
“THR wajib dibayar pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Yassierli dalam keterangan, Kamis (5/3/2026).
Menurut Yassierli, THR bukan sekadar kewajiban administratif tahunan, melainkan bentuk penghormatan atas kontribusi pekerja/buruh dalam menjaga produktivitas dan roda ekonomi nasional.
“THR itu penghormatan perusahaan kepada pekerja dalam menjaga produktivitas,” katanya.
Ia menjelaskan, skema pembayaran secara bertahap berpotensi mengurangi daya manfaat THR bagi pekerja dan keluarganya. Karena, menjelang Ramadan dan hari raya THR dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan.
“Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” katanya.
“Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur agar memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten/kota,” sambungnya.
Menurutnya, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Kami menetapkan batas waktu pembayaran paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” tegasnya.
Namun demikian, lanjut dia, perusahaan diimbau membayarkan lebih awal guna memberikan ketenangan dan kepastian bagi pekerja dalam merencanakan kebutuhan keluarga.
Diketahui, besaran THR diatur sebagai berikut: Masa kerja 12 bulan atau lebih: sebesar satu bulan upah dan Masa kerja minimal satu bulan dan kurang dari 12 bulan: diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja/12 x satu bulan upah.
Untuk pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah: Masa kerja 12 bulan atau lebih: rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya dan Masa kerja kurang dari 12 bulan: rata-rata upah selama masa kerja.
Sementara itu, bagi pekerja dengan sistem satuan hasil, satu bulan upah dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir. “Apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan terdapat ketentuan THR yang nilainya lebih besar dari aturan umum, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja,” ujarnya. (nas)




















