• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemkomdigi Sidak Kantor Meta untuk Minta Kepatuhan Platform Digital

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 5 Maret 2026 - 00:33
in Nasional
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan inspeksi mendadak ke kantor Meta di Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026). Foto: ANTARA

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan inspeksi mendadak ke kantor Meta di Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama sejumlah instansi pemerintah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor perusahaan teknologi Meta di Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026), untuk meminta komitmen kepatuhan platform digital pada hukum yang berlaku di Indonesia.

“Sore ini kita melakukan giat sidak di kantor Meta. Ini adalah sebagai tindak lanjut dari Pasal 40 Undang-Undang ITE yang menyampaikan bahwa pemerintah bertugas untuk melindungi keselamatan dan kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat misinformasi dan disinformasi,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat ditemui seusai sidak.

BacaJuga:

Tahap Wawancara, Kemenag Uji Kapasitas Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh

DPR Desak Penindakan Lebih Tegas, Judi Online Disebut ‘Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus’

Pansus DPR: RUU Hukum Perdata Internasional Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan WNI di Era Global

Meutya menjelaskan, kegiatan sidak ini dilakukan setelah sebelumnya pemerintah telah menjalin komunikasi dan pihak Meta baik secara formal dan persuasif. Karena dianggap belum menjalani kepatuhan, Kemkomdigi akhirnya mendatangi langsung kantor pengelola media sosial Facebook dan Instagram tersebut.

Pemerintah menilai Meta masih belum memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan penyebaran disinformasi di media sosial.

“Akhirnya terpaksa harus sidak karena banyak kepatuhan yang belum dilaksanakan. Kita tahu disinformasi bukan hanya masalah di Indonesia, tapi global,” ujar Meutya.

Dalam sidak itu, Kemkomdigi meminta Meta untuk terbuka soal algoritma dan moderasi konten. Meta juga diminta untuk memenuhi kewajiban melapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Forum Ekonomi Dunia menyebut disinformasi sebagai salah satu ancaman terbesar dunia saat ini. Oleh karena itu, Meutya menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam pada penyebaran disinformasi.

Meutya menjelaskan, konten disinformasi yang paling banyak ditemui di media sosial yakni disinformasi kesehatan.

“Kami banyak sekali menerima komplain, masukan dari dokter-dokter dan mereka yang bergerak di sektor kesehatan, terkait misinformasi yang berakibat terhadap hilangnya nyawa anak-anak dan masyarakat,” ucapnya.

Kemudian, kejahatan digital seperti scamming dan penipuan digital lainnya marak terjadi di platform digital. Menurut Meutya, penipuan digital tidak hanya menyasar pada masyarakat menengah, tetapi juga kalangan ekonomi bawah.

“Jadi bayangkan penipuan juga menyasar kepada mereka yang memang hidupnya sudah sulit, tapi juga konten-konten yang terkait digital scamming juga cukup banyak,” katanya.

Disinformasi berikutnya yang umum ditemui berkaitan dengan pemerintah dan pembangunan. Meutya menjelaskan, konten disinformasi ini ditujukan untuk mengadu domba masyarakat dengan pemerintah maupun sesama masyarakat.

Hal ini dinilai berbahaya karena dapat menyebabkan polarisasi yang berujung pada kebencian satu kelompok masyarakat kepada kelompok lainnya.

Selain Kemkomdigi, turut hadir dalam kegiatan sidak tersebut perwakilan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Polri, dan TNI.

“Jadi ini bukan hanya Kemkomdigi, tapi pesan keseluruhan dari pemerintah Indonesia agar Meta selaku industri, yang tentu berbasis di tanah air dan mengambil keuntungan dari industri yang dilaksanakan di Indonesia, harus patuh kepada hukum-hukum yang berlaku di Indonesia,” tandas Meutya. (ney)

Tags: KemenkomdigiKemkomdigimetameutya hafidPlatform Digital

Berita Terkait.

menag
Nasional

Tahap Wawancara, Kemenag Uji Kapasitas Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:09
judol
Nasional

DPR Desak Penindakan Lebih Tegas, Judi Online Disebut ‘Hilang Sepuluh, Tumbuh Seratus’

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:18
adang
Nasional

Pansus DPR: RUU Hukum Perdata Internasional Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan WNI di Era Global

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:08
Komisi X Usul Sistem Daftar Cadangan, Kursi Kosong PTN Tak Lagi Terbuang
Nasional

Komisi X Usul Sistem Daftar Cadangan, Kursi Kosong PTN Tak Lagi Terbuang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:31
Nikah Fest 2026, Wamenag: Pernikahan Itu Pondasi Kuat Sebuah Bangsa
Nasional

Kementan Siap Borong Inovasi Kampus, Percepat Hilirisasi demi Swasembada Pangan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:01
Nikah Fest 2026, Wamenag: Pernikahan Itu Pondasi Kuat Sebuah Bangsa
Nasional

Nikah Fest 2026, Wamenag: Pernikahan Itu Pondasi Kuat Sebuah Bangsa

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:01

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1722 shares
    Share 689 Tweet 431
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1686 shares
    Share 674 Tweet 422
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1370 shares
    Share 548 Tweet 343
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1079 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    989 shares
    Share 396 Tweet 247
Tak Gentar Lawan Argentina, Tanjung Verde Optimistis Tatap Babak 32 Besar Piala Dunia
Olahraga

Tak Gentar Lawan Argentina, Tanjung Verde Optimistis Tatap Babak 32 Besar Piala Dunia

Editor Dilianto
Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:18

INDOPOSCO.ID - Timnas Tanjung Verde akan berhadapan dengan Timnas Argentina pada babak 32 besar Piala Dunia 2026 yang berlangsung di...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia : Tanjung Verde Lolos 32 Besar, Deroy Duarte: Rasanya Seperti Bermimpi

Hasil Piala Dunia : Tanjung Verde Lolos 32 Besar, Deroy Duarte: Rasanya Seperti Bermimpi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:16
Hasil Piala Dunia : Uruguay Angkat Koper dari Piala Dunia 2026, Marcelo Bielsa Kecewa Berat

Hasil Piala Dunia : Uruguay Angkat Koper dari Piala Dunia 2026, Marcelo Bielsa Kecewa Berat

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:43
Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:12
Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Jadwal Piala Dunia: Prancis-Norwegia Berebut Juara Grup, Belgia Buru Tiket Lolos

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:03
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.