• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Ekspor 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja, Nilainya Tembus Rp183 Miliar

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 4 Maret 2026 - 16:17
in Megapolitan
BC-Tanjung-Priok

Barang bukti sisik trenggiling yang digagalkan Bea Cukai Tanjung Priok saat akan diekspor secara ilegal. Foto: Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal sebanyak 3.053 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Kamboja dengan nilai diperkirakan mencapai Rp183 miliar.

Penindakan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi pelanggaran saat melakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor yang tercantum dalam Nota Hasil Intelijen (NHI). Pemeriksaan tersebut juga melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta sebagai otoritas konservasi satwa dilindungi.

BacaJuga:

Malam Ini Ada FIFA ASEAN Cup 2026, Simak Rekayasa Lalin di Sekitar GBK!

Sejak Pagi Cerah Berawan, Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Berawan

Dipimpin Budi Jaya, Kantah Kota Depok Sukses Jadi Percontohan Nasional Program PERINTIS 10 Hari

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus upaya menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi.

“Sinergi Bea Cukai dengan BKSDA dalam penindakan ekspor ini merupakan bukti nyata bahwa kolaborasi lintas sektor mampu mencegah dan menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi ke luar negeri,” ujar Adhang.

Terungkap dari Analisis Peti Kemas

Kasus ini bermula dari hasil analisis pemindaian peti kemas yang menunjukkan adanya anomali pada jenis barang yang dilaporkan dalam dokumen ekspor.

Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) milik perusahaan PT TSR, hanya tercantum dua jenis barang, yakni teripang (sea cucumber) dan mi instan. Namun hasil pemindaian menunjukkan adanya tiga ruang dalam kontainer sehingga memunculkan dugaan adanya barang lain yang tidak dilaporkan.

Berdasarkan analisis tersebut, petugas kemudian menerbitkan Nota Hasil Intelijen karena diduga terjadi kesalahan pemberitahuan jenis barang dan pos tarif dalam dokumen ekspor.

Ditemukan 99 Karton Sisik Trenggiling

Pemeriksaan fisik terhadap satu peti kemas ukuran 20 kaki dilakukan pada 18 Februari 2025. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan: 99 karton sisik trenggiling kering dengan berat total 3.053 kilogram, 51 karung teripang dengan berat 1.530 kilogram, 300 karton mi instan dengan berat 1.200 kilogram, 1 potongan benda menyerupai kayu.

Hasil identifikasi petugas BKSDA memastikan bahwa sisik tersebut berasal dari Sunda Pangolin, satwa dilindungi yang dilarang diperdagangkan secara ilegal.

Dengan perkiraan harga Rp60 juta per kilogram, nilai total barang selundupan tersebut diperkirakan mencapai Rp183 miliar.

Kolaborasi Penegakan Hukum

Selain BKSDA Jakarta, proses penindakan juga melibatkan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) DKI Jakarta untuk memastikan pengawasan terhadap komoditas perikanan yang ditemukan dalam kontainer.

Adhang menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya penguatan fungsi intelijen, pemeriksaan fisik yang cermat, serta sinergi antarlembaga dalam mencegah perdagangan satwa dilindungi.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap setiap upaya pelanggaran kepabeanan, khususnya yang berkaitan dengan ekspor satwa dilindungi,” tegasnya.

Saat ini, dugaan pelanggaran ekspor ilegal tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut oleh pihak berwenang. (ipo)

Tags: Bea Cukai Tanjung PriokeksporKambojaSisik Trenggiling

Berita Terkait.

lalin
Megapolitan

Malam Ini Ada FIFA ASEAN Cup 2026, Simak Rekayasa Lalin di Sekitar GBK!

Jumat, 25 September 2026 - 16:36
cuaca
Megapolitan

Sejak Pagi Cerah Berawan, Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini Didominasi Berawan

Kamis, 24 September 2026 - 08:26
ALLPrint Indonesia 2026, Pameran Industri Percetakan dengan 400 Perserta dari 10 Negara
Megapolitan

Dipimpin Budi Jaya, Kantah Kota Depok Sukses Jadi Percontohan Nasional Program PERINTIS 10 Hari

Rabu, 23 September 2026 - 11:31
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan
Megapolitan

Ascott Regional Jabotabek Gelar World Cleanup Day 2026 di Museum Perdjoangan Bogor

Rabu, 23 September 2026 - 10:16
26 Tahun Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, LKB Ingatkan PR Besar Pelestarian Budaya Betawi
Megapolitan

26 Tahun Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, LKB Ingatkan PR Besar Pelestarian Budaya Betawi

Rabu, 23 September 2026 - 09:14
Banten Diguncang Gempa Magnitudo 4,6, Hiposenter Dikategorikan Dangkal
Megapolitan

Banten Diguncang Gempa Magnitudo 4,6, Hiposenter Dikategorikan Dangkal

Rabu, 23 September 2026 - 08:54

OLAHRAGA

laga
Olahraga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Editor Folber Siallagan
Jumat, 25 September 2026 - 17:36

INDOPOSCO.ID - Ribuan personel aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di Stadion Utama Gelora...

SelengkapnyaDetails
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09
java

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Kamis, 24 September 2026 - 11:21
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.