INDOPOSCO.ID – Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Haksono Santoso dan Mayjen TNI (Purn) Leo JP Siegers setelah dinilai tidak memiliki cukup bukti.
Kuasa hukum keduanya Juniver Girsang menegaskan, penghentian perkara tersebut sekaligus mencabut status tersangka terhadap kliennya.
”Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah terbit karena tidak cukup bukti, dan status tersangka terhadap klien kami telah dicabut,” kata Juniver dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan terhadap kliennya di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait penghilangan tagihan atas nama Lucas, S.H., & Partners dalam laporan keuangan PT Kartika Selabumi Mining (PT KSM).
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/6810/XI/2023/ SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 November 2023, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Menurut Juniver, secara faktual kliennya hanya berperan sebagai kontraktor pada PT KSM, bukan sebagai pengurus perusahaan. Karena itu, Haksono Santoso tidak memiliki kewenangan menghilangkan tagihan, atau memerintahkan perusahaan melakukan pembayaran tagihan kepada pihak manapun yang berkaitan dengan utang PT KSM.
Penyidik akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor: S.Tap.Henti.Sidik/S-2.1/238/IV/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 April 2026. Penghentian tersebut dilakukan dengan alasan tidak cukup bukti.
Seiring dengan itu, status tersangka terhadap Haksono Santoso juga resmi dicabut melalui Surat Pemberitahuan Pencabutan Penetapan Tersangka Nomor: B/5710/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 8 April 2026. (dan)










