INDOPOSCO.ID – Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 2026 pada Selasa (3/3/2026). Langkah itu merupakan upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun, atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya, untuk THR sekitar 10,5 juta aparatur negara yang, antara lain, terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pensiunan.
“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” ujar Airlangga Hartarto.
Ia menjelaskan, THR itu disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan yang pencariannya dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Airlangga Hartarto.
Terkait sektor swasta, ia menekankan kewajiban pembayaran THR secara utuh dan melarang praktik cicilan, serta mewajibkan penyelesaian pembayaran maksimal H-7 Lebaran
“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” imbuh politikus Golkar itu. (dan)
















