• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kejagung Pelajari Putusan MK Soal Pasal “Obstruction of Justice”

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 3 Maret 2026 - 14:03
in Headline
kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) yang mengubah norma Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait perintangan proses hukum atau obstruction of justice (OOJ).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya akan menelaah isi putusan tersebut secara mendalam.

BacaJuga:

Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

Alibi Kubu Don Ritto: Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Milik Yayasan

KPK Rejects Raja Juli’s Gratification Report Over Envelope From Kuansing Regent

“Terkait (putusan), nanti kami pelajari isinya seperti apa,” ujar Anang, Selasa (3/3/2026).

Meski demikian, ia menegaskan proses hukum yang tengah berjalan tetap dilanjutkan.

“Namun demikian, kami tetap melaksanakan proses hukum yang sudah berjalan dan kami juga sudah diperkuat oleh beberapa putusan-putusan dari Mahkamah Agung yang memperkuat terhadap tindakan-tindakan kami,” imbuhnya.

MK Hapus Frasa “Tidak Langsung”

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa frasa “atau tidak langsung” membuka ruang tafsir subjektif aparat penegak hukum dalam menilai suatu perbuatan sebagai perintangan peradilan.

Perbuatan yang dimaksud dapat berupa penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara yang penilaiannya berpotensi tidak objektif.

MK menilai frasa tersebut mengaburkan batas antara kebebasan berekspresi dan perbuatan melawan hukum.

“Sehingga berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan atau overcriminalization,” kata Arsul dalam pertimbangan hukumnya.

Dampak bagi Advokat dan Jurnalis

Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap profesi advokat maupun jurnalis.

Kegiatan advokat seperti konferensi pers, diskusi publik, atau seminar dalam rangka membela kliennya berpotensi dikategorikan sebagai perintangan peradilan secara tidak langsung. Hal serupa dapat terjadi pada aktivitas jurnalistik investigatif terhadap perkara yang sedang berjalan.

Kejagung sendiri menyebut Pasal 21 UU Tipikor hanya diterapkan pada kasus tertentu, termasuk dugaan perintangan penegakan hukum pada tiga perkara korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, di antaranya mantan kru TV, aktivis, dan advokat.

Putusan MK tersebut dinilai akan membawa implikasi penting terhadap penerapan pasal obstruction of justice ke depan, terutama dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara. (dam)

Tags: KejagungObstruction of JusticePasalPutusan MK

Berita Terkait.

luis
Headline

Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:31
Alibi Kubu Don Ritto: Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Milik Yayasan
Headline

Alibi Kubu Don Ritto: Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Milik Yayasan

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:48
KPK Rejects Raja Juli’s Gratification Report Over Envelope From Kuansing Regent
Headline

KPK Rejects Raja Juli’s Gratification Report Over Envelope From Kuansing Regent

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:29
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Terkait Amplop Bupati Kuansing
Headline

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Terkait Amplop Bupati Kuansing

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:19
Apel-Pengamanan
Headline

4.132 Aparat Gabungan Dikerahkan Jaga Demo Mahasiswa di Monas

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:54
Prabowo
Headline

LNG Abadi Masela Resmi Bergerak, Prabowo Tekankan Investasi yang Menguntungkan Rakyat

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:11

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12523 shares
    Share 5009 Tweet 3131
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2840 shares
    Share 1136 Tweet 710
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Sah Jadi WNI, Mitchell Baker Bawa Postur Tinggi dan Insting Gol Mumpuni

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
Deschamps Mundur Jadi Pelatih Prancis Usai Piala Dunia 2026, Zidane Penggantinya?
Olahraga

Deschamps Mundur Jadi Pelatih Prancis Usai Piala Dunia 2026, Zidane Penggantinya?

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:31

INDOPOSCO.ID - Didier Deschamps akan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pelatih Timnas Prancis setelah Les Bleus menghadapi Inggris dalam pertandingan...

SelengkapnyaDetails
Final Piala Dunia 2026: Scaloni Hadapi Dilema Personal Lawan Spanyol

Final Piala Dunia 2026: Scaloni Hadapi Dilema Personal Lawan Spanyol

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:16
Alasan Takhayul, Angel Di Maria Ogah Tonton Langsung Final Piala Dunia 2026

Alasan Takhayul, Angel Di Maria Ogah Tonton Langsung Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:49
Timnas-Argentina

FIFA Mulai Investigasi Soal Pembentangan Spanduk Las Malvinas

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:14
Timnas-Argentina

Pemain Argentina Bentangkan Spanduk Klaim Falkland, Inggris Desak FIFA Turun Tangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:31
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.