• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kejagung Pelajari Putusan MK Soal Pasal “Obstruction of Justice”

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 3 Maret 2026 - 14:03
in Headline
kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) yang mengubah norma Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait perintangan proses hukum atau obstruction of justice (OOJ).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya akan menelaah isi putusan tersebut secara mendalam.

BacaJuga:

The Paradox Behind Prabowo Government’s Approval Ratings: 18.5% of Young Indonesians Are Not Proud to Be Indonesian

Ironi di Balik Kepuasan Pemerintahan Prabowo: 18,5 Persen Pemuda Tak Bangga Jadi Orang Indonesia

KPK Probes Klaten Regent’s Younger Brother over Rp934 Million Found in Barrel

“Terkait (putusan), nanti kami pelajari isinya seperti apa,” ujar Anang, Selasa (3/3/2026).

Meski demikian, ia menegaskan proses hukum yang tengah berjalan tetap dilanjutkan.

“Namun demikian, kami tetap melaksanakan proses hukum yang sudah berjalan dan kami juga sudah diperkuat oleh beberapa putusan-putusan dari Mahkamah Agung yang memperkuat terhadap tindakan-tindakan kami,” imbuhnya.

MK Hapus Frasa “Tidak Langsung”

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa frasa “atau tidak langsung” membuka ruang tafsir subjektif aparat penegak hukum dalam menilai suatu perbuatan sebagai perintangan peradilan.

Perbuatan yang dimaksud dapat berupa penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara yang penilaiannya berpotensi tidak objektif.

MK menilai frasa tersebut mengaburkan batas antara kebebasan berekspresi dan perbuatan melawan hukum.

“Sehingga berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan atau overcriminalization,” kata Arsul dalam pertimbangan hukumnya.

Dampak bagi Advokat dan Jurnalis

Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap profesi advokat maupun jurnalis.

Kegiatan advokat seperti konferensi pers, diskusi publik, atau seminar dalam rangka membela kliennya berpotensi dikategorikan sebagai perintangan peradilan secara tidak langsung. Hal serupa dapat terjadi pada aktivitas jurnalistik investigatif terhadap perkara yang sedang berjalan.

Kejagung sendiri menyebut Pasal 21 UU Tipikor hanya diterapkan pada kasus tertentu, termasuk dugaan perintangan penegakan hukum pada tiga perkara korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, di antaranya mantan kru TV, aktivis, dan advokat.

Putusan MK tersebut dinilai akan membawa implikasi penting terhadap penerapan pasal obstruction of justice ke depan, terutama dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara. (dam)

Tags: KejagungObstruction of JusticePasalPutusan MK

Berita Terkait.

pra
Headline

The Paradox Behind Prabowo Government’s Approval Ratings: 18.5% of Young Indonesians Are Not Proud to Be Indonesian

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:08
bowoo
Headline

Ironi di Balik Kepuasan Pemerintahan Prabowo: 18,5 Persen Pemuda Tak Bangga Jadi Orang Indonesia

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:57
tong
Headline

KPK Probes Klaten Regent’s Younger Brother over Rp934 Million Found in Barrel

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:47
kpk
Headline

Temuan Tong Uang Rp934 Juta, KPK Usut Peran Adik Bupati Klaten

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:37
bowoo
Headline

Prabowo’s Electability Declines in SMRC Survey, Analyst Recommends Improving Public Communication

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:55
bowo
Headline

Elektabilitas Prabowo Turun di Survei SMRC, Pengamat Sarankan Pembenahan Komunikasi Publik

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:49

OLAHRAGA

bultang
Olahraga

Usai Juara Denmark Open 2026, Fikri Ungkap Pelajaran Berharga dari Pengalaman Fajar

Editor Juni Armanto
Senin, 19 Oktober 2026 - 18:48

INDOPOSCO.ID – Penantian Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri untuk berdiri di podium tertinggi Denmark Open 2026 akhirnya terbayar. Ganda putra Indonesia...

SelengkapnyaDetails
Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Sabet Gelar Denmark Open 2026 Usai Libas Aaron/Soh, Fajar Ungkap Kunci Kemenangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:06
Zaskia Putri Salurante

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24
Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:39
Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2627 shares
    Share 1051 Tweet 657
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1390 shares
    Share 556 Tweet 348
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1258 shares
    Share 503 Tweet 315
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.