• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kejagung Pelajari Putusan MK Soal Pasal “Obstruction of Justice”

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 3 Maret 2026 - 14:03
in Headline
kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) yang mengubah norma Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait perintangan proses hukum atau obstruction of justice (OOJ).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya akan menelaah isi putusan tersebut secara mendalam.

BacaJuga:

9 WNI Korban Penyekapan Tentara Israel Tiba di Tanah Air, Menlu Tegaskan Hal Ini

Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

Prabowo Jokes About Reshuffling Zulhas After Village Name Slip During Shrimp Harvest Event

“Terkait (putusan), nanti kami pelajari isinya seperti apa,” ujar Anang, Selasa (3/3/2026).

Meski demikian, ia menegaskan proses hukum yang tengah berjalan tetap dilanjutkan.

“Namun demikian, kami tetap melaksanakan proses hukum yang sudah berjalan dan kami juga sudah diperkuat oleh beberapa putusan-putusan dari Mahkamah Agung yang memperkuat terhadap tindakan-tindakan kami,” imbuhnya.

MK Hapus Frasa “Tidak Langsung”

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa frasa “atau tidak langsung” membuka ruang tafsir subjektif aparat penegak hukum dalam menilai suatu perbuatan sebagai perintangan peradilan.

Perbuatan yang dimaksud dapat berupa penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara yang penilaiannya berpotensi tidak objektif.

MK menilai frasa tersebut mengaburkan batas antara kebebasan berekspresi dan perbuatan melawan hukum.

“Sehingga berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan atau overcriminalization,” kata Arsul dalam pertimbangan hukumnya.

Dampak bagi Advokat dan Jurnalis

Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap profesi advokat maupun jurnalis.

Kegiatan advokat seperti konferensi pers, diskusi publik, atau seminar dalam rangka membela kliennya berpotensi dikategorikan sebagai perintangan peradilan secara tidak langsung. Hal serupa dapat terjadi pada aktivitas jurnalistik investigatif terhadap perkara yang sedang berjalan.

Kejagung sendiri menyebut Pasal 21 UU Tipikor hanya diterapkan pada kasus tertentu, termasuk dugaan perintangan penegakan hukum pada tiga perkara korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, di antaranya mantan kru TV, aktivis, dan advokat.

Putusan MK tersebut dinilai akan membawa implikasi penting terhadap penerapan pasal obstruction of justice ke depan, terutama dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara. (dam)

Tags: KejagungObstruction of JusticePasalPutusan MK

Berita Terkait.

9 WNI Korban Penyekapan Tentara Israel Tiba di Tanah Air, Menlu Tegaskan Hal Ini
Headline

9 WNI Korban Penyekapan Tentara Israel Tiba di Tanah Air, Menlu Tegaskan Hal Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:08
Panen-Raya
Headline

Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:30
bowo
Headline

Prabowo Jokes About Reshuffling Zulhas After Village Name Slip During Shrimp Harvest Event

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:29
zulhas
Headline

Salah Sebut Nama Desa saat Panen Udang, Prabowo Kelakar Bakal Reshuffle Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:19
Firdaus, Jemaah Haji Lansia yang Sempat Hilang Ditemukan Wafat di Makkah
Headline

Firdaus, Jemaah Haji Lansia yang Sempat Hilang Ditemukan Wafat di Makkah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:28
Kondisi-Jalanan
Headline

Sumatera Mati Lampu Masal, PLN Kebingungan Cari Penyebabnya

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:43

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    4086 shares
    Share 1634 Tweet 1022
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1913 shares
    Share 765 Tweet 478
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1629 shares
    Share 652 Tweet 407
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1202 shares
    Share 481 Tweet 301
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.