INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) yang mengubah norma Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait perintangan proses hukum atau obstruction of justice (OOJ).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya akan menelaah isi putusan tersebut secara mendalam.
“Terkait (putusan), nanti kami pelajari isinya seperti apa,” ujar Anang, Selasa (3/3/2026).
Meski demikian, ia menegaskan proses hukum yang tengah berjalan tetap dilanjutkan.
“Namun demikian, kami tetap melaksanakan proses hukum yang sudah berjalan dan kami juga sudah diperkuat oleh beberapa putusan-putusan dari Mahkamah Agung yang memperkuat terhadap tindakan-tindakan kami,” imbuhnya.
MK Hapus Frasa “Tidak Langsung”
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa frasa “atau tidak langsung” membuka ruang tafsir subjektif aparat penegak hukum dalam menilai suatu perbuatan sebagai perintangan peradilan.
Perbuatan yang dimaksud dapat berupa penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara yang penilaiannya berpotensi tidak objektif.
MK menilai frasa tersebut mengaburkan batas antara kebebasan berekspresi dan perbuatan melawan hukum.
“Sehingga berpotensi menimbulkan apa yang disebut sebagai kriminalisasi berlebihan atau overcriminalization,” kata Arsul dalam pertimbangan hukumnya.
Dampak bagi Advokat dan Jurnalis
Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap profesi advokat maupun jurnalis.
Kegiatan advokat seperti konferensi pers, diskusi publik, atau seminar dalam rangka membela kliennya berpotensi dikategorikan sebagai perintangan peradilan secara tidak langsung. Hal serupa dapat terjadi pada aktivitas jurnalistik investigatif terhadap perkara yang sedang berjalan.
Kejagung sendiri menyebut Pasal 21 UU Tipikor hanya diterapkan pada kasus tertentu, termasuk dugaan perintangan penegakan hukum pada tiga perkara korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, di antaranya mantan kru TV, aktivis, dan advokat.
Putusan MK tersebut dinilai akan membawa implikasi penting terhadap penerapan pasal obstruction of justice ke depan, terutama dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara. (dam)










