INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menilai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mampu menjalankan amanat konstitusi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pembangunan Keluarga dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Jakarta, Senin (2/3/2026).
“Kita harus sama-sama tahu bahwa amanah Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28H yang diturunkan kepada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang menegaskan setiap warga negara berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan bersih belum terlaksana,” kata August di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Adapun Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia, salah satunya, berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ia mempertanyakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan lingkungan hidup yang nyaman sedemikian rupa. Pasalnya, ia masih menemukan ada beberapa kasus di Jakarta, upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menangani sampah masih buruk dan belum membuahkan hasil yang diinginkan.
“Kemudian tadi disampaikan oleh Mas Gubernur bahwa lingkungan hidup akan dibuat nyaman dan berkelanjutan,” ujar August.
Beberapa contoh yang ia ambil berkaitan dengan kegagalan tersebut adalah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Rawajati dan Pasar Minggu. Menurutnya, pengelolaan sampah di kedua lokasi tersebut buruk dan mengganggu kenyamanan warga di sekitarnya.
“Padahal sama-sama kita ketahui bahwa masalah sampah masih bertebaran dan bertumpukan di sekitar masyarakat. Salah satu contohnya adalah TPS Rawajati disamping Stasiun Kalibata,” kritik politikus PSI itu.
“Hal ini sudah saya sampaikan, bahkan warga sudah mengeluhkan masalah sampah bertumpukan di tengah kota. Kemudian masalah sampah di Pasar Jaya, Pasar Minggu juga memperihatinkan,” sambungnya.
Oleh karena itu, ia mendesak agar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, segera mengatasi permasalahannya agar tidak menjadi isu yang lebih besar lagi di masyarakat.
“Dua tempat ini masih sebagian kecil dari apa yang sebenarnya menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta, dan tentunya Mas Gubernur sebagai kepala daerah harus menegaskan kembali kepada jajarannya,” imbuh August. (dan)










