INDOPOSCO.ID – Kanwil Bea Cukai Maluku menindak lebih dari satu juta batang rokok ilegal hasil sinergi lintas wilayah. Penindakan dilakukan di wilayah Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon pada 18 Februari 2026.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Maluku, Donald Mainassy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
“Modus yang digunakan adalah menempelkan surat atau izin pabrik rokok resmi pada kemasan karton untuk mengelabui petugas seolah-olah barang tersebut berasal dari produsen yang sah,” ujar Donald, Senin (2/3/2026).
Berdasarkan informasi tersebut, Tim dari Kanwil Bea Cukai Maluku pun segera melakukan pemeriksaan di Lateri dan mengamankan 16.000 batang rokok yang diduga dilekati pita cukai palsu. Penindakan tersebut segera dikembangkan dengan membagikan informasi kepada Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Jayapura guna menelusuri jaringan distribusinya.
Sinergi lintas wilayah itu membuahkan hasil. Penindakan lanjutan dilakukan di wilayah Benda, Tangerang, Banten serta Koya Barat, Distrik Muara Tami, Jayapura. Dari operasi gabungan di Ambon, Jayapura, dan Banten, total barang hasil penindakan mencapai 1.012.280 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) berbagai merek dengan pita cukai yang diduga palsu.
Rinciannya, 16.000 batang diamankan di Ambon, 15.200 batang di Jayapura, dan 981.080 batang di Banten. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp1.020.735.800 dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan sebesar Rp476.559.400.
“Untuk penindakan di Ambon saja, penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme ultimum remedium, negara pun memperoleh penerimaan sebesar Rp35.808.000,” jelas Donald.
Sementara itu, penindakan di Jayapura dan Banten masih dalam proses penelitian dan pendalaman lebih lanjut guna memastikan pemenuhan unsur pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ipo)




















