INDOPOSCO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan ultimatum kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI agar segera memulangkan buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Riza Chalid, paling lambat April 2026.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum jika tenggat tersebut tidak dipenuhi.
“Jika Kejagung tidak mampu memulangkan buronan Interpol tersebut ke Indonesia paling lambat bulan April 2026, maka saya akan mengambil langkah hukum melakukan praperadilan terhadap Kejagung,” tegas Boyamin kepada INDOPOSCO, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, kasus tersebut menyangkut kerugian negara dalam jumlah besar sehingga penegakan hukum harus berjalan tegas. Ia juga membuka opsi agar perkara digelar melalui mekanisme in absentia apabila tersangka tidak kunjung dipulangkan.
“Karena ini menyangkut kerugian negara yang besar dan untuk memenuhi rasa keadilan, maka tidak ada alasan Kejagung tidak menangkap dan memulangkan Riza Chalid ke tanah air guna mempertanggungjawabkan perbuatannya atau segera digelar sidang in absentia,” ujarnya.
Di sisi lain, MAKI menyampaikan apresiasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak Riza Chalid, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina (Persero).
“Saya mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza, dan 8 tahun kepada terdakwa lain. Menurut saya, putusan yang tidak jauh dari tuntutan jaksa sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” tandas Boyamin.
MAKI menilai langkah tegas terhadap buronan utama menjadi kunci untuk memastikan penuntasan kasus korupsi energi yang menyita perhatian publik tersebut. (yas)





















