INDOPOSCO.ID – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB), Edy Murbowo, menegaskan bahwa proses peradilan kasus narkoba yang menjerat terduga bandar Koko Erwin akan berlangsung di wilayah NTB.
“Iya, yang ada kaitannya (kasus narkoba Koko Erwin) pasti di sini (NTB). Kalau sudah selesai diperiksa di sana (Mabes Polri), pasti akan diperiksa di sini juga,” ujar Edy saat ditemui di Mapolda NTB, Mataram, seperti dilansir ANTARA, Jumat (27/2/2026).
Ia juga menyampaikan rasa syukur atas penangkapan Koko Erwin di Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat hendak menyeberang ke Malaysia.
“Alhamdulillah kan. Jadi, Jumat penuh berkah, Allah meridai usaha kita,” katanya.
Kapolda menyebut, pengembangan perkara kini menunggu hasil pemeriksaan lanjutan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta.
“Iya kita tunggu, nanti setelah Bareskrim melakukan tindak lanjutnya, pasti Bareskrim nanti juga akan merilis hasilnya. Kita tunggu ya,” ujarnya.
Terkait dugaan aliran dana Rp1 miliar dari Koko Erwin kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui AKP Malaungi, Edy belum memberikan kepastian.
“Nanti kita lihat dulu ya. Ini kan nanti ada dari Ditresnarkoba Polda NTB, Bareskrim masih ada di sana (Jakarta). Nanti kalau memang kaitan di sini (NTB), nanti bisa di sini,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan Koko Erwin yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Eko di Jakarta.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kevin Leleury, menjelaskan bahwa Erwin ditangkap pada Kamis (26/2/2026) saat hendak menyeberang ke Malaysia.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan dua orang lain berinisial A alias Y dan R alias K yang diduga membantu pelarian Erwin.
“Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin,” ujar Kevin.
Nama Koko Erwin sebelumnya mencuat dalam konferensi pers kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), AKP Malaungi mengaku menerima 488 gram sabu dari Koko Erwin di sebuah hotel di Kota Bima pada akhir 2025.
Pemberian sabu tersebut disebut sebagai tindak lanjut dari dugaan suap Rp1 miliar. Dalam BAP juga terungkap bahwa dana tersebut disebut-sebut untuk membantu memenuhi permintaan pembelian mobil mewah.
Perkara ini kini masih dikembangkan oleh penyidik Bareskrim Polri, termasuk kemungkinan keterkaitan jaringan di wilayah NTB. (dam)




















