INDOPOSCO.ID – Wacana pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) kembali menghangat. Di tengah dinamika regulasi sektor keuangan, perdebatan bukan lagi soal perlu atau tidaknya spin off, melainkan siapa yang paling tepat menentukan waktunya, regulator atau manajemen bank itu sendiri?
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) memilih berdiri di titik tengah. Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS, Sutan Emir Hidayat menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah menyarankan agar spin off tidak dijadikan kewajiban undang-undang, melainkan keputusan bisnis.
“Menurut kami di KNEKS, lebih tepat jika spin off diputuskan sebagai corporate action (aksi korporasi) berdasarkan kesiapan internal bank, bukan karena keharusan regulatif,” ujar Emir melalui gawai, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, pendekatan wajib berpotensi melahirkan bank-bank syariah berukuran kecil (mini) yang secara permodalan belum tentu siap berdiri sendiri. Ia mencontohkan negara dengan industri perbankan syariah yang lebih matang seperti Arab Saudi dan Malaysia, yang tidak mewajibkan pemisahan UUS dari induknya.
Alih-alih memaksa, Emir menekankan pentingnya roadmap yang jelas jika UUS tetap berada di bawah bank induk. Salah satu gagasannya adalah mewajibkan adanya direktur khusus yang fokus menangani UUS dengan indikator kinerja tersendiri.
“Itu yang sempat kami usulkan saat pembahasan, meski pada akhirnya tidak seluruhnya diakomodasi,” ungkapnya.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, ia menilai keputusan spin off semestinya diserahkan kepada pertimbangan internal masing-masing bank.
“Mungkin kalau pun spin off harusnya menjadi aksi korporasi itu lebih baik sebenarnya. Karena ketika sudah menjadi aksi korporasi, tentunya lembaga keuangan itu sudah mempertimbangkan beberapa aspek,” jelas Emir.
Aspek yang dimaksud bukan hanya permodalan, tetapi juga kesiapan sistem, model bisnis, hingga strategi ekspansi jangka panjang.
“Kami mengingatkan bahwa spin off tanpa kesiapan modal bisa membuat bank syariah terjebak di kategori Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1, dengan ruang usaha yang terbatas,” terang Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) itu.
Di sisi lain, pengalaman merger yang melahirkan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) kerap dijadikan contoh bahwa konsolidasi bisa menjadi strategi memperbesar skala usaha dan mempercepat pertumbuhan industri.
Meski demikian, Emir mengakui bahwa merger bukan tanpa tantangan. “Penyatuan sistem teknologi, budaya kerja, hingga strategi bisnis kerap menjadi ujian tersendiri. Tidak semua konsolidasi berjalan mulus,” tambahnya.
Pandangan ini sejalan dengan sikap Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, yang secara terbuka mengkritisi kebijakan tersebut.
“Itu yang tadi saya kurang setuju. Hasil studi saya itu (kebijakan spin off) tidak akan sehat ya UUS, akan mengerdilkan dia. Kecuali dia akan digabung jadi satu,” kata Anggito dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia 2026 di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Mantan Wakil Menteri Keuangan itu menegaskan, pemisahan tanpa dukungan modal dan komitmen kuat dari pemegang saham justru dapat mempersempit ruang gerak bank syariah.
Pada akhirnya, perdebatan spin off UUS bukan semata soal kepatuhan regulasi, melainkan tentang arah besar industri perbankan syariah nasional: apakah ingin memperbanyak jumlah pemain, atau memperkuat yang sudah ada agar mampu bersaing di level regional dan global. (her)




















