• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PMK 99/2025 Resmi Terbit, Impor Barang Hibah dan Bantuan Bencana Kini Bebas Bea Masuk dan Cukai

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 26 Februari 2026 - 12:46
in Nasional
Ilustrasi pemeriksaan kepabeanan yang dilakukan petugas Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

Ilustrasi pemeriksaan kepabeanan yang dilakukan petugas Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan, atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam pada 29 Desember 2025. Regulasi ini akan mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan dan diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan akses bantuan dari luar negeri.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa PMK 99 Tahun 2025 merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan publik. “Substansi PMK ini sejatinya pro-public. Negara memberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai untuk barang yang bersifat nonkomersial dan berdampak sosial luas, termasuk untuk penanggulangan bencana alam,” ujar Budi, sebagaimana dikutip pada Kamis (26/2/2026).

BacaJuga:

BRIN Kembangkan Teknologi Surya Biomassa, Kayu Murah Bisa Jadi Produk Premium

Banjir Padang Rendam Ratusan Rumah, 672 Warga Mengungsi

Wamendikdasmen: Digitalisasi PAUD Harus Tingkatkan Mutu Pembelajaran

Regulasi ini juga hadir untuk memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai proses impor barang hibah atau hadiah untuk kepentingan umum. Selama ini, persepsi yang berkembang di sebagian publik kerap mengaitkan barang bantuan dengan hambatan kepabeanan.

“Bea Cukai bukan penghambat bantuan. Kami adalah fasilitator sekaligus bagian dari ekosistem penanggulangan bencana,” tegas Budi.

Dalam setiap pemasukan barang dari luar negeri, Bea Cukai memang memiliki dua peran sekaligus. Di satu sisi sebagai trade facilitator yang mendukung kelancaran arus barang. Di sisi lain, Bea Cukai juga bertindak sebagai community protector yang memastikan barang yang masuk sesuai ketentuan dan bukan termasuk barang larangan dan/atau pembatasan (Lartas).

“Ketika rekomendasi dari instansi teknis terkait telah terbit dan dinyatakan sesuai, itu menjadi dasar bagi kami untuk memberikan pembebasan dan memproses pengeluaran barang tanpa dikenai bea masuk,” jelas Budi.

“Sinergi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci dalam memastikan bantuan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat,” sambungnya.

Secara substansi, PMK 99 Tahun 2025 mengintegrasikan dan menyederhanakan ketentuan sebelumnya, yakni PMK 69 dan PMK 70 Tahun 2012. Penyederhanaan ini diharapkan membuat aturan lebih mudah dipahami serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pemohon fasilitas.

Adapun subjek penerima fasilitas pembebasan meliputi badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan. Dalam konteks penanggulangan bencana alam, penerima fasilitas dapat berupa badan/lembaga sosial, pemerintah pusat atau daerah, serta lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah, sesuai dengan tahapan bencana, baik prabencana, tanggap darurat, maupun rehabilitasi dan rekonstruksi.

Sementara itu, objek fasilitas mencakup barang keperluan ibadah untuk umum, barang untuk kegiatan amal dan sosial yang tidak mengandung unsur komersial, termasuk untuk pemberantasan wabah penyakit, peningkatan kesehatan, pendidikan, dan kecerdasan masyarakat, serta barang untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antarnegara. Untuk penanggulangan bencana alam, fasilitas diberikan atas barang yang secara langsung digunakan dalam kegiatan penanganan bencana.

Keputusan pembebasan bea masuk atas nama Menteri Keuangan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai yang membawahi kantor pelayanan tempat penyelesaian kewajiban pabean atau oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai. Permohonan diajukan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), sehingga prosesnya lebih transparan dan terintegrasi.

Rekomendasi pembebasan diterbitkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai bidangnya, seperti kementerian atau pemerintah daerah di bidang keagamaan, sosial, atau kebudayaan. Untuk penanggulangan bencana alam, rekomendasi diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang kebencanaan (BNPB).

Budi menekankan bahwa momentum terbitnya PMK ini menjadi langkah strategis untuk menggeser narasi yang kurang tepat di masyarakat.

“Kami ingin publik memahami bahwa Bea Cukai bekerja dalam koridor aturan dan kolaborasi. Dengan regulasi yang semakin jelas dan terintegrasi, kami berkomitmen mendukung kelancaran bantuan kemanusiaan serta memastikan perlindungan masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.

Dengan terbitnya PMK 99 Tahun 2025, pemerintah berharap proses impor barang hibah dan bantuan untuk keperluan ibadah umum, sosial, dan kebudayaan serta penanggulangan bencana alam dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat luas. (ipo)

Tags: Bea CukaiBea MasukcukaiImpor Barang HibahPeraturan Menteri KeuanganPMK 99/2025

Berita Terkait.

BRIN Kembangkan Teknologi Surya Biomassa, Kayu Murah Bisa Jadi Produk Premium
Nasional

BRIN Kembangkan Teknologi Surya Biomassa, Kayu Murah Bisa Jadi Produk Premium

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:36
Banjir Padang Rendam Ratusan Rumah, 672 Warga Mengungsi
Nasional

Banjir Padang Rendam Ratusan Rumah, 672 Warga Mengungsi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:00
MyClinic Resmi Hadir di Jakarta, Klinik Estetika Medis Asal Malaysia
Nasional

Wamendikdasmen: Digitalisasi PAUD Harus Tingkatkan Mutu Pembelajaran

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:45
KKP Dukung Koperasi di Bima hingga Sukses Produksi Garam Merah Putih
Nasional

KKP Dukung Koperasi di Bima hingga Sukses Produksi Garam Merah Putih

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:08
Sediakan Payung, Hujan Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta Libur Akhir Pekan Ini 
Nasional

Cegah Stunting dari Rumah, Wamen Isyana Dorong Akses Sanitasi Layak di Sukabumi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:07
DPD RI Fokuskan 5 Agenda Pengawasan, Targetkan Rekomendasi Konkret
Nasional

DPD RI Fokuskan 5 Agenda Pengawasan, Targetkan Rekomendasi Konkret

Minggu, 11 Oktober 2026 - 08:30

OLAHRAGA

Kapolri Mutasi Jajaran Polda Banten, Ini Daftar Lengkapnya
Olahraga

Bukan Sekadar Rebut Gelar, Turnamen Biliar FWUMKM Perkuat Sinergi Wartawan dan Pemerintah

Editor Laurens Dami
Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:34

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 20 forum wartawan se-Jabodetabek berkumpul dalam ajang Media Billiards Tournament ‘Press & Pocket Tournament’ Piala Menteri UMKM...

SelengkapnyaDetails
Hadi-Tj

Hadi Tjahjanto Sebut Negara Eropa Jadi Pesaing Terberat Karateka Indonesia di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:48
forki

Bekal Juara di Vietnam, Hadi Tjahjanto Optimistis Timnas Karate Bidik 6 Emas di Polandia

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:09
PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

PB FORKI Berangkatkan 11 Atlet Karate Indonesia ke Kejuaraan Dunia di Polandia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07
bri

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2716 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1058 shares
    Share 423 Tweet 265
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.