• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PMK 99/2025 Resmi Terbit, Impor Barang Hibah dan Bantuan Bencana Kini Bebas Bea Masuk dan Cukai

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 26 Februari 2026 - 12:46
in Nasional
Ilustrasi pemeriksaan kepabeanan yang dilakukan petugas Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

Ilustrasi pemeriksaan kepabeanan yang dilakukan petugas Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan, atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam pada 29 Desember 2025. Regulasi ini akan mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan dan diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan akses bantuan dari luar negeri.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa PMK 99 Tahun 2025 merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan publik. “Substansi PMK ini sejatinya pro-public. Negara memberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai untuk barang yang bersifat nonkomersial dan berdampak sosial luas, termasuk untuk penanggulangan bencana alam,” ujar Budi, sebagaimana dikutip pada Kamis (26/2/2026).

BacaJuga:

Potong Kerumitan, Layanan Pemerintah untuk UMKM Disiapkan Lebih Transparan

Skrining 10.564 Dokter Internship, DPR RI Minta Kemenkes Benahi Sistem Kerja

40 Juta Warga Miskin Terancam Tak Dijamin, BPJS Watch: RAPBN 2027 Abaikan Hak Kesehatan Rakyat

Regulasi ini juga hadir untuk memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai proses impor barang hibah atau hadiah untuk kepentingan umum. Selama ini, persepsi yang berkembang di sebagian publik kerap mengaitkan barang bantuan dengan hambatan kepabeanan.

“Bea Cukai bukan penghambat bantuan. Kami adalah fasilitator sekaligus bagian dari ekosistem penanggulangan bencana,” tegas Budi.

Dalam setiap pemasukan barang dari luar negeri, Bea Cukai memang memiliki dua peran sekaligus. Di satu sisi sebagai trade facilitator yang mendukung kelancaran arus barang. Di sisi lain, Bea Cukai juga bertindak sebagai community protector yang memastikan barang yang masuk sesuai ketentuan dan bukan termasuk barang larangan dan/atau pembatasan (Lartas).

“Ketika rekomendasi dari instansi teknis terkait telah terbit dan dinyatakan sesuai, itu menjadi dasar bagi kami untuk memberikan pembebasan dan memproses pengeluaran barang tanpa dikenai bea masuk,” jelas Budi.

“Sinergi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci dalam memastikan bantuan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat,” sambungnya.

Secara substansi, PMK 99 Tahun 2025 mengintegrasikan dan menyederhanakan ketentuan sebelumnya, yakni PMK 69 dan PMK 70 Tahun 2012. Penyederhanaan ini diharapkan membuat aturan lebih mudah dipahami serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pemohon fasilitas.

Adapun subjek penerima fasilitas pembebasan meliputi badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan. Dalam konteks penanggulangan bencana alam, penerima fasilitas dapat berupa badan/lembaga sosial, pemerintah pusat atau daerah, serta lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah, sesuai dengan tahapan bencana, baik prabencana, tanggap darurat, maupun rehabilitasi dan rekonstruksi.

Sementara itu, objek fasilitas mencakup barang keperluan ibadah untuk umum, barang untuk kegiatan amal dan sosial yang tidak mengandung unsur komersial, termasuk untuk pemberantasan wabah penyakit, peningkatan kesehatan, pendidikan, dan kecerdasan masyarakat, serta barang untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antarnegara. Untuk penanggulangan bencana alam, fasilitas diberikan atas barang yang secara langsung digunakan dalam kegiatan penanganan bencana.

Keputusan pembebasan bea masuk atas nama Menteri Keuangan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai yang membawahi kantor pelayanan tempat penyelesaian kewajiban pabean atau oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai. Permohonan diajukan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), sehingga prosesnya lebih transparan dan terintegrasi.

Rekomendasi pembebasan diterbitkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai bidangnya, seperti kementerian atau pemerintah daerah di bidang keagamaan, sosial, atau kebudayaan. Untuk penanggulangan bencana alam, rekomendasi diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang kebencanaan (BNPB).

Budi menekankan bahwa momentum terbitnya PMK ini menjadi langkah strategis untuk menggeser narasi yang kurang tepat di masyarakat.

“Kami ingin publik memahami bahwa Bea Cukai bekerja dalam koridor aturan dan kolaborasi. Dengan regulasi yang semakin jelas dan terintegrasi, kami berkomitmen mendukung kelancaran bantuan kemanusiaan serta memastikan perlindungan masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.

Dengan terbitnya PMK 99 Tahun 2025, pemerintah berharap proses impor barang hibah dan bantuan untuk keperluan ibadah umum, sosial, dan kebudayaan serta penanggulangan bencana alam dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat luas. (ipo)

Tags: Bea CukaiBea MasukcukaiImpor Barang HibahPeraturan Menteri KeuanganPMK 99/2025

Berita Terkait.

Dorong Program SIDAYA, Kemendukbangga Hadirkan Lansia Sebagai Tamu Kehormatan Upacara HUT ke-81 RI
Nasional

Potong Kerumitan, Layanan Pemerintah untuk UMKM Disiapkan Lebih Transparan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:35
Emas Kian Bersinar, Investor Ramai-Ramai Tinggalkan Deposito
Nasional

Skrining 10.564 Dokter Internship, DPR RI Minta Kemenkes Benahi Sistem Kerja

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:16
Emas Kian Bersinar, Investor Ramai-Ramai Tinggalkan Deposito
Nasional

40 Juta Warga Miskin Terancam Tak Dijamin, BPJS Watch: RAPBN 2027 Abaikan Hak Kesehatan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:31
Mensesneg Sebut Pemerintah Belum Putuskan Amnesti Pejabat BUMN Korup
Nasional

Mensesneg Sebut Pemerintah Belum Putuskan Amnesti Pejabat BUMN Korup

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:45
Pemulihan Pascabencana Solok Raya Dikebut, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus
Nasional

Musim Tanam Tiba, Nagan Raya Manfaatkan TKD untuk Rehabilitasi Sawah Terdampak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:33
Rini
Nasional

35 Kasus Pelanggaran Disiplin ASN Disidangkan, 31 Sanksi Diperkuat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:32

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3773 shares
    Share 1509 Tweet 943
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Makin Banyak Pengguna, Komunitas Geely Perkuat Kebersamaan di GIIAS 2026

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.