• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PMK 99/2025 Resmi Terbit, Impor Barang Hibah dan Bantuan Bencana Kini Bebas Bea Masuk dan Cukai

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 26 Februari 2026 - 12:46
in Nasional
Ilustrasi pemeriksaan kepabeanan yang dilakukan petugas Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

Ilustrasi pemeriksaan kepabeanan yang dilakukan petugas Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan, atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam pada 29 Desember 2025. Regulasi ini akan mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan dan diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan akses bantuan dari luar negeri.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa PMK 99 Tahun 2025 merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan publik. “Substansi PMK ini sejatinya pro-public. Negara memberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai untuk barang yang bersifat nonkomersial dan berdampak sosial luas, termasuk untuk penanggulangan bencana alam,” ujar Budi, sebagaimana dikutip pada Kamis (26/2/2026).

BacaJuga:

Temui Mahasiswa Demo, DPR Klaim MBG Akan Hemat Rp70 Triliun

Siapkan UMKM Tembus Pasar Dunia, Bea Cukai Berikan Pendampingan Ekspor

DPR Akomodasi Tuntutan Mahasiswa Soal BBM-MBG

Regulasi ini juga hadir untuk memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai proses impor barang hibah atau hadiah untuk kepentingan umum. Selama ini, persepsi yang berkembang di sebagian publik kerap mengaitkan barang bantuan dengan hambatan kepabeanan.

“Bea Cukai bukan penghambat bantuan. Kami adalah fasilitator sekaligus bagian dari ekosistem penanggulangan bencana,” tegas Budi.

Dalam setiap pemasukan barang dari luar negeri, Bea Cukai memang memiliki dua peran sekaligus. Di satu sisi sebagai trade facilitator yang mendukung kelancaran arus barang. Di sisi lain, Bea Cukai juga bertindak sebagai community protector yang memastikan barang yang masuk sesuai ketentuan dan bukan termasuk barang larangan dan/atau pembatasan (Lartas).

“Ketika rekomendasi dari instansi teknis terkait telah terbit dan dinyatakan sesuai, itu menjadi dasar bagi kami untuk memberikan pembebasan dan memproses pengeluaran barang tanpa dikenai bea masuk,” jelas Budi.

“Sinergi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci dalam memastikan bantuan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat,” sambungnya.

Secara substansi, PMK 99 Tahun 2025 mengintegrasikan dan menyederhanakan ketentuan sebelumnya, yakni PMK 69 dan PMK 70 Tahun 2012. Penyederhanaan ini diharapkan membuat aturan lebih mudah dipahami serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pemohon fasilitas.

Adapun subjek penerima fasilitas pembebasan meliputi badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan. Dalam konteks penanggulangan bencana alam, penerima fasilitas dapat berupa badan/lembaga sosial, pemerintah pusat atau daerah, serta lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah, sesuai dengan tahapan bencana, baik prabencana, tanggap darurat, maupun rehabilitasi dan rekonstruksi.

Sementara itu, objek fasilitas mencakup barang keperluan ibadah untuk umum, barang untuk kegiatan amal dan sosial yang tidak mengandung unsur komersial, termasuk untuk pemberantasan wabah penyakit, peningkatan kesehatan, pendidikan, dan kecerdasan masyarakat, serta barang untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antarnegara. Untuk penanggulangan bencana alam, fasilitas diberikan atas barang yang secara langsung digunakan dalam kegiatan penanganan bencana.

Keputusan pembebasan bea masuk atas nama Menteri Keuangan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai yang membawahi kantor pelayanan tempat penyelesaian kewajiban pabean atau oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai. Permohonan diajukan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), sehingga prosesnya lebih transparan dan terintegrasi.

Rekomendasi pembebasan diterbitkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai bidangnya, seperti kementerian atau pemerintah daerah di bidang keagamaan, sosial, atau kebudayaan. Untuk penanggulangan bencana alam, rekomendasi diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang kebencanaan (BNPB).

Budi menekankan bahwa momentum terbitnya PMK ini menjadi langkah strategis untuk menggeser narasi yang kurang tepat di masyarakat.

“Kami ingin publik memahami bahwa Bea Cukai bekerja dalam koridor aturan dan kolaborasi. Dengan regulasi yang semakin jelas dan terintegrasi, kami berkomitmen mendukung kelancaran bantuan kemanusiaan serta memastikan perlindungan masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.

Dengan terbitnya PMK 99 Tahun 2025, pemerintah berharap proses impor barang hibah dan bantuan untuk keperluan ibadah umum, sosial, dan kebudayaan serta penanggulangan bencana alam dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat luas. (ipo)

Tags: Bea CukaiBea MasukcukaiImpor Barang HibahPeraturan Menteri KeuanganPMK 99/2025

Berita Terkait.

sufmi
Nasional

Temui Mahasiswa Demo, DPR Klaim MBG Akan Hemat Rp70 Triliun

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:31
bc2
Nasional

Siapkan UMKM Tembus Pasar Dunia, Bea Cukai Berikan Pendampingan Ekspor

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:11
dasco
Nasional

DPR Akomodasi Tuntutan Mahasiswa Soal BBM-MBG

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:47
bc2
Nasional

Tim Gabungan Bea Cukai Musnahkan Ribuan Batang Ganja di Aceh Utara

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:30
karhutla
Nasional

El Nino Diprediksi Menguat, Pemerintah Serukan Gerak Cepat Cegah Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:08
umi
Nasional

Raih Anugerah SMSI 2026, Umi Sjarifah Buktikan Ketangguhan Perempuan Memimpin Media

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:27

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7136 shares
    Share 2854 Tweet 1784
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    961 shares
    Share 384 Tweet 240
Kejagung Bongkar Peran Glory Harimas Sihombing, Tersangka Baru Korupsi MBG
Olahraga

Alasan Granit Xhaka Ambil Penalti di Injury Time saat Swiss Bekuk Bosnia

Editor Juni Armanto
Jumat, 19 Juni 2026 - 16:42

INDOPOSCO.ID – Setelah sempat tersendat di laga pembuka, Swiss akhirnya menemukan ritmenya di laga kedua Piala Dunia 2026 pada Jumat...

SelengkapnyaDetails
Ismael Kone

Piala Dunia 2026: Kemenangan Kanada Diwarnai Cedera Horor Ismael Kone, Jesse Marsch Prihatin

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:37
Hasil Piala Dunia: Bungkam Korsel 1-0, Meksiko Pastikan Langkah ke 32 Besar

Hasil Piala Dunia: Bungkam Korsel 1-0, Meksiko Pastikan Langkah ke 32 Besar

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:47
Piala Dunia 2026: Hugo Broos Puas Afsel Tampil Lebih Agresif saat Imbangi Ceko

Piala Dunia 2026: Hugo Broos Puas Afsel Tampil Lebih Agresif saat Imbangi Ceko

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:01
Hasil Piala Dunia: Kanada Gunduli Qatar, Swiss Menang Meyakinkan atas Bosnia

Hasil Piala Dunia: Kanada Gunduli Qatar, Swiss Menang Meyakinkan atas Bosnia

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:23
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.