INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI secara resmi melalui kesimpulan rapat meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menghentikan seluruh rencana pembongkaran dan aktivitas administratif terkait sengketa tanah di Jalan Danau Limboto, Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.
Instruksi ini dikeluarkan menyusul aduan warga yang merupakan pensiunan guru terkait permasalahan lahan dengan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bendungan Hilir 09 Pagi. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Komisi III DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Salah satu perwakilan warga Neni Sri Mulyani mengungkapkan, kekhawatiran mereka atas ancaman pengosongan rumah yang telah mereka huni selama puluhan tahun.
“Saat itu seluruh warga dan elemen masyarakat, wali murid, tenaga pendidik berusaha keras untuk membangun gedung sekolah yang layak. Sampai akhirnya ada lima gedung sekolah dasar, satu SMP, dan satu SMEA yang terbangun berdekatan dengan tempat tinggal kami,” ujar Neni saat RDPU di Komisi III DPR RI, Kamis (26/2/2026).
Seiring berjalannya waktu, sambungnya, sekolah-sekolah ini menganggap para warga guru di Jalan Danau Limboto, Benhil ini merupakan penghuni liar. Menurutnya warga sekitar tidak pernah sekalipun mengganggu kegiatan belajar mengajar sekolah.
“Ancaman demi ancaman telah kami rasakan dari 2010 lalu, baik dari pihak sekolah maupun dinas terkait. Padahal rumah kami tidak menggangu sekolah,” jelasnya.
Hal yang sama diungkapkan Susantari salah satu warga yang turut pada RDPU Komisi III DPR RI. Ia mengatakan, bahwa orang tuanya yang berjuang demi pendidikan bukan penyerobot lahan sekolah.
Pihaknya mempunyai surat izin penghunian resmi yang diterbitkan instansi terkait. “Kami adalah penghuni sah dan bukan penyusup,” ucapnya.
Ia menjelaskan, warga yang terdiri dari tujuh mantan guru ini mengaku telah mendapatkan ancaman pembongkaran sepihak sejak 2010. Untuk itu, pihaknya meminta Komisi III DPR adanya kepastian hukum dan perlindungan dari negara.
“Kami datang ke sini bukan untuk melawan pemerintah tapi untuk meminta perlindungan. Kami adalah guru, bukan penjahat. Tolong berikan kepastian hukum agar kami bisa tidur dengan tenang di masa tua kami,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak warga negara, khususnya para pendidik, harus menjadi prioritas sebelum langkah hukum final diambil.
“Jangan main bongkar, dan jangan main kosongin dulu. Kita akan tindaklanjuti ini. Kami meminta semua pihak menahan diri hingga ada kesepakatan atau penyelesaian hukum yang inkrah,” ujar Habiburokhman. (nas)











