INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI mendukung penataan dan penguatan kelembagaan serta tata kelola di Kementerian Hukum RI sebagai bagian dari upaya memperkuat daya tahan dan daya saing negara.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan pemerintah menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan lembaga yang kuat agar negara mampu menghadapi berbagai tantangan.
“Karena itu, transformasi tata kelola diarahkan untuk membangun birokrasi yang responsif dan memperkuat koordinasi antarlembaga,” ujarnya usai bertemu Wakil Menteri Hukum RI di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Menurut Rini, reformasi birokrasi bukan sekadar pembenahan administrasi, melainkan transformasi pemerintahan secara menyeluruh. Transformasi tersebut mencakup enam aspek utama, yakni kelembagaan, proses bisnis, sumber daya manusia (SDM) aparatur, manajemen kinerja, transformasi digital pemerintah, dan pelayanan publik.
Ia menjelaskan, penataan unit organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum. Usulan penataan tersebut didasarkan pada refleksi dan evaluasi organisasi secara holistik guna mengakselerasi kinerja yang berdampak langsung kepada masyarakat, selaras dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan serta mandat peraturan perundang-undangan.
“Namun demikian, sejalan dengan usulan yang disampaikan, usulan Kementerian Hukum difokuskan pada penataan jangka pendek hingga menengah melalui perubahan Perpres No. 155/2024 tentang Kementerian Hukum,” ungkapnya.
Rini juga menyampaikan penataan dan penambahan jumlah jabatan manajerial dimungkinkan sepanjang memenuhi beban kerja dan arah kebijakan kelembagaan, termasuk kebijakan penyederhanaan birokrasi. Meski demikian, penambahan jabatan manajerial harus dilakukan secara selektif dan berbasis kebutuhan organisasi.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Menteri PANRB dalam penguatan tata kelola kelembagaan di Kementerian Hukum.
“Dengan penguatan organisasi, Kementerian Hukum akan lebih optimal dalam melaksanakan program Presiden, yaitu Asta Cita,” ujarnya.
Penguatan kelembagaan dan SDM aparatur ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam membangun birokrasi yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (srv)




















