• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Berkas Bripda MS Dilimpahkan ke Kejari Tual, Terancam 15 Tahun Penjara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 25 Februari 2026 - 14:35
in Headline
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Johnny Eddizon Isir, memberikan keterangan pers di Jakarta baru-baru ini. Foto: Dokumen Divisi Humas Mabes Polri

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Johnny Eddizon Isir, memberikan keterangan pers di Jakarta baru-baru ini. Foto: Dokumen Divisi Humas Mabes Polri

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polri memastikan proses hukum terhadap Bripda MS (Mesias Viktor Siahaya), anggota Brimob yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan terhadap siswa berinisial AT di Tual, Maluku, terus berlanjut.

Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap secara administratif dan dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.

BacaJuga:

KPK Telusuri Aliran Uang Tambang ke Pemuda Pancasila di Kasus Rita Widyasari

Yusril: Putusan MK soal UU Kesehatan Koreksi Dominasi Negara dan Organisasi Profesi Dokter

Praperadilan Kandas, Eks Menag Yaqut Akhirnya Diperiksa KPK dalam Skandal Kuota Haji

“Untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual,” ujarnya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Johnny menambahkan, apabila kelengkapan formil dan materiil dinyatakan terpenuhi, proses akan berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti sebelum masuk ke persidangan.

Selain proses pidana, penanganan etik juga berjalan paralel. Bripda MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Polri juga menyatakan terus mendampingi keluarga korban. Melalui Polda Maluku dan Polres Tual, kepolisian memberikan dukungan, termasuk perawatan medis kepada kakak korban berinisial NK.

“Kami tetap akan mendampingi pihak keluarga sampai proses ini berakhir,” kata Johnny.

Ia menegaskan komitmen institusi untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik. “Kapolri sudah menegaskan, Polri tidak akan segan melakukan penegakan kode etik dan hukum jika ada individu yang menyimpang,” ujarnya.

Peristiwa ini terjadi saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari. Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat kepada pengendara sepeda motor yang melaju kencang. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga terjatuh.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT. (dam)

Tags: Bripda Masias SiahayaKejari TualOknum BrimobPengamanan SipilPenganiayaan AnakPolri

Berita Terkait.

Asep-Guntur-Rahayu
Headline

KPK Telusuri Aliran Uang Tambang ke Pemuda Pancasila di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:09
Yusril
Headline

Yusril: Putusan MK soal UU Kesehatan Koreksi Dominasi Negara dan Organisasi Profesi Dokter

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:08
Yaqut
Headline

Praperadilan Kandas, Eks Menag Yaqut Akhirnya Diperiksa KPK dalam Skandal Kuota Haji

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:46
PIEP Amankan 19 Perwira dari Timur Tengah, Evakuasi Tempuh Jalur Darat dan Udara
Headline

PIEP Amankan 19 Perwira dari Timur Tengah, Evakuasi Tempuh Jalur Darat dan Udara

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:26
Masoud-Pezeshkian
Headline

Iran Siap Redam Konflik Timur Tengah, Ini Deretan Syarat yang Harus Dipenuhi

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:15
unicef
Headline

UNICEF: 1.100 Anak Jadi Korban dalam 12 Hari Eskalasi Timur Tengah

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:35

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ampas Teh

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.