INDOPOSCO.ID – Perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang baru saja ditandatangani menuai kritik keras dari kalangan pegiat perlindungan konsumen. Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai perjanjian tersebut jauh dari prinsip resiprokal atau saling menguntungkan.
Tulus menyebut, konfigurasi kewajiban dalam perjanjian itu sangat timpang. “Apanya yang menguntungkan, jika terdapat 217 pasal yang menjadi kewajiban pemerintah Indonesia dan hanya enam pasal yang menjadi kewajiban pemerintah Amerika. Indonesia super buntung, Amerika super untung,” ujar Tulus melalui gawai, Selasa (24/2/2026).
Ia menilai sejumlah klausul dalam perjanjian itu membuat publik Indonesia gusar, khususnya terkait kebijakan halal. Dalam artikel 2.9 bertajuk “Halal for Manufactured Goods”, disebutkan bahwa untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lain dari AS, Indonesia akan membebaskan produk tersebut dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.
Menurut Tulus, ketentuan tersebut bermasalah secara etik, moral, dan hukum. “Substansi pasal itu tidak etis dan tidak bermoral karena menginjak harga diri dan martabat bangsa Indonesia yang mayoritas muslim,” katanya.
Selain itu, ia menilai klausul tersebut bertentangan dengan hukum nasional. “Ini cacat hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan adanya jaminan halal bagi produk yang beredar di pasar, termasuk pangan, kosmetik, vitamin, dan obat-obatan,” tegasnya.
Tulus bahkan menyebut bahwa perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang nasional berpotensi batal demi hukum. “Sebuah perjanjian perdata yang bertentangan dengan hukum positif selevel undang-undang maka substansinya batal demi hukum. Artinya, perjanjian perdagangan Indonesia–Amerika bisa gugur,” jelas Tulus.
Menyikapi hal tersebut, Tulus mendesak pemerintah Indonesia segera melakukan renegosiasi. “Tidak seharusnya pemerintah mengorbankan rakyat sebagai tumbal dalam perjanjian perdagangan ini,” ungkapnya.
Eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga mendorong pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas mengenai asal produk impor dari AS.
“Importir harus mencantumkan label yang tegas bahwa produk berasal dari Amerika, misalnya daging sapi, daging ayam, dan bahan pangan lainnya,” kata Tulus.
Lebih jauh, Tulus mengajak masyarakat untuk mempertimbangkan aksi boikot sebagai bentuk perlindungan konsumen.
“Masyarakat konsumen Indonesia harus punya nyali melakukan boikot. Kehalalan adalah bagian dari keamanan produk. Aksi boikot adalah perlawanan efektif terhadap sikap arogan perjanjian perdagangan ini,” tegasnya.
Tulus pun menutup pernyataannya dengan seruan agar hak konsumen Indonesia dilindungi. “Selamatkan konsumen Indonesia!” tutupnya.
Kontroversi perjanjian ini menjadi ujian serius bagi kedaulatan kebijakan nasional, sekaligus menguji sejauh mana negara benar-benar berdiri di sisi kepentingan rakyat dan konsumen Indonesia. (her)




















