• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Soroti Perjanjian Dagang RI-AS, Aktivis: Indonesia Super Buntung, Amerika Super Untung

Dilianto - Editor Dilianto -
Selasa, 24 Februari 2026 - 12:06
in Headline
Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump tengah berbincang di sela penandatanganan tarif perdagangan resiprokal kedua negara. Foto: Dokumen Setneg

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump tengah berbincang di sela penandatanganan tarif perdagangan resiprokal kedua negara. Foto: Dokumen Setneg

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang baru saja ditandatangani menuai kritik keras dari kalangan pegiat perlindungan konsumen. Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai perjanjian tersebut jauh dari prinsip resiprokal atau saling menguntungkan.

Tulus menyebut, konfigurasi kewajiban dalam perjanjian itu sangat timpang. “Apanya yang menguntungkan, jika terdapat 217 pasal yang menjadi kewajiban pemerintah Indonesia dan hanya enam pasal yang menjadi kewajiban pemerintah Amerika. Indonesia super buntung, Amerika super untung,” ujar Tulus melalui gawai, Selasa (24/2/2026).

BacaJuga:

KPK Tahan Bupati Rejang Lebong dan 4 Tersangka Lainnya hingga 30 Maret

Longsor Sampah Bantargebang Telan Korban, Menteri LH Pastikan Tersangka Segera Ditetapkan

Longsor Sampah Bantargebang Tewaskan 7 Orang, KLH Dalami Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Ia menilai sejumlah klausul dalam perjanjian itu membuat publik Indonesia gusar, khususnya terkait kebijakan halal. Dalam artikel 2.9 bertajuk “Halal for Manufactured Goods”, disebutkan bahwa untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lain dari AS, Indonesia akan membebaskan produk tersebut dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.

Menurut Tulus, ketentuan tersebut bermasalah secara etik, moral, dan hukum. “Substansi pasal itu tidak etis dan tidak bermoral karena menginjak harga diri dan martabat bangsa Indonesia yang mayoritas muslim,” katanya.

Selain itu, ia menilai klausul tersebut bertentangan dengan hukum nasional. “Ini cacat hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan adanya jaminan halal bagi produk yang beredar di pasar, termasuk pangan, kosmetik, vitamin, dan obat-obatan,” tegasnya.

Tulus bahkan menyebut bahwa perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang nasional berpotensi batal demi hukum. “Sebuah perjanjian perdata yang bertentangan dengan hukum positif selevel undang-undang maka substansinya batal demi hukum. Artinya, perjanjian perdagangan Indonesia–Amerika bisa gugur,” jelas Tulus.

Menyikapi hal tersebut, Tulus mendesak pemerintah Indonesia segera melakukan renegosiasi. “Tidak seharusnya pemerintah mengorbankan rakyat sebagai tumbal dalam perjanjian perdagangan ini,” ungkapnya.

Eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga mendorong pelaku usaha untuk memberikan informasi yang jelas mengenai asal produk impor dari AS.

“Importir harus mencantumkan label yang tegas bahwa produk berasal dari Amerika, misalnya daging sapi, daging ayam, dan bahan pangan lainnya,” kata Tulus.

Lebih jauh, Tulus mengajak masyarakat untuk mempertimbangkan aksi boikot sebagai bentuk perlindungan konsumen.

“Masyarakat konsumen Indonesia harus punya nyali melakukan boikot. Kehalalan adalah bagian dari keamanan produk. Aksi boikot adalah perlawanan efektif terhadap sikap arogan perjanjian perdagangan ini,” tegasnya.

Tulus pun menutup pernyataannya dengan seruan agar hak konsumen Indonesia dilindungi. “Selamatkan konsumen Indonesia!” tutupnya.

Kontroversi perjanjian ini menjadi ujian serius bagi kedaulatan kebijakan nasional, sekaligus menguji sejauh mana negara benar-benar berdiri di sisi kepentingan rakyat dan konsumen Indonesia. (her)

Tags: AktivisAmerika SerikatFKBIindonesiaPerjanjian Dagang RI–ASprinsip resiprokaltulus abadi

Berita Terkait.

eko
Headline

KPK Tahan Bupati Rejang Lebong dan 4 Tersangka Lainnya hingga 30 Maret

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:58
hanif
Headline

Longsor Sampah Bantargebang Telan Korban, Menteri LH Pastikan Tersangka Segera Ditetapkan

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:34
tpst
Headline

Longsor Sampah Bantargebang Tewaskan 7 Orang, KLH Dalami Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:43
Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Dinyatakan Sah
Headline

Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Dinyatakan Sah

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:30
Hasil Liga Champions: Duo Inggris Bertumbangan, Bayern Pesta Gol
Headline

Hasil Liga Champions: Duo Inggris Bertumbangan, Bayern Pesta Gol

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:06
Tebar Berkah Ramadan, INDOPOSCO Santuni 50 Anak Yatim dalam “Kepak Membawa Berkah”
Headline

Tebar Berkah Ramadan, INDOPOSCO Santuni 50 Anak Yatim dalam “Kepak Membawa Berkah”

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:15

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    12486 shares
    Share 4994 Tweet 3122
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah di Perairan Kepri

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.