INDOPOSCO.ID – Pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil keputusan konklusif untuk personel yang melanggar aturan.
Desakan itu muncul menyusul kasus Anggota Brigade Mobil (Brimob) Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brigadir Polisi Dua (Bripda) MS, yang diduga menganiaya seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku hingga meregang nyawa.
“Ini, pertama pihak kepolisian dalam hal ini Kapolri harus bertindak tegas,” kata Retno Listyarti kepada INDOPOSCO melalui gawai, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, hukuman terhadap personel Korps Bhayangkara itu tidak cukup hanya selesai di sidang etik profesi, melainkan harus menghadapi pengadilan pidana.
“Anggota Brimob ini harus menjalankan proses hukuman dan ini bukan pendisiplinan atau pembinaan kepada warga, tapi ini adalah bentuk pembunuhan,” ujar Retno.
“Sehingga prosesnya tetap harus dilakukan secara hukum peraturan perundangan yang ada di Indonesia, ketika ini terbukti sebagai bentuk pembunuhan, maka harus hukum ditegakkan,” tambahnya.
Tindakan kekerasan anggota Brimob itu tidak bisa dibenarkan, meski ada anggapan bahwa dia tengah melakukan razia terhadap balap liar, sebab kekuasaan yang dimiliki aparat tidak memberikan legitimasi untuk menggunakan kekuatan secara berlebihan.
“Terlepas dari itu. Ini adalah anak. Jadi kalau pun anak itu melakukan tindak pidana sekali pun dia tidak berhak untuk mendapatkan kekerasan seperti ini, apalagi dibunuh,” kritik Retno.
Polres Tual secara resmi menetapkan Bripda MS sebagai tersangka pada 20 Februari 2026. Dia sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tual untuk kepentingan penyidikan pidana.
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi sesudah waktu sahur pada Kamis (19/2/2026). Korban dan kakaknya dicegat oleh pelaku saat sedang melintas di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maren. Bripda MS diduga memukul korban menggunakan helm karena menuduh korban bagian dari rombongan balap liar yang sebelumnya melintas.
Bripda MS tengah menjalani sidang etik profesi Polri di Polda Maluku sejak sore tadi, terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pelajar MTs Negeri di Maluku Tenggara, sebelum nantinya menghadapi persidangan pidana. (dan)










