INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei (NS), bocah berusia 12 tahun, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kasus ini menyita perhatian publik karena korban masih di bawah umur dan diduga mengalami kekerasan oleh ibu tirinya hingga berujung kematian.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku dengan menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami meminta kepada Polres Sukabumi, Jawa Barat, untuk mengenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Senin (23/2/2026).
Selain itu, Komisi III juga meminta penyidik mendalami apakah kekerasan yang dialami korban dilakukan secara berkelanjutan. Jika terbukti terjadi secara terus-menerus, hal tersebut dinilai dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum terhadap pelaku.
“Kalau berkelanjutan maka hal tersebut menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei, dan kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Diketahui, Nizam Syafei (12), warga Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di RSUD Jampangkulon. Korban ditemukan dalam kondisi tubuh penuh luka melepuh di sejumlah bagian.
Sebelum meninggal, korban sempat memberikan keterangan kepada petugas medis dan kepolisian bahwa dirinya dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya berinisial TR (46). Kesaksian tersebut terekam dalam video yang kemudian viral dan mendorong pihak kepolisian membuka penyelidikan lebih lanjut. (dil)










