• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Dukung RUU Perampasan Aset, Siap Perkuat “Follow The Money” Berantas Korupsi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 22 Februari 2026 - 13:50
in Headline
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset di Jakarta. Foto: ANTARA

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset di Jakarta. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang tengah digodok pemerintah bersama DPR RI.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menilai regulasi tersebut akan menjadi terobosan penting dalam memperkuat fondasi hukum pemberantasan korupsi, khususnya dalam aspek pemulihan kerugian keuangan negara.

BacaJuga:

Longsor Sampah Bantargebang Telan Korban, Menteri LH Pastikan Tersangka Segera Ditetapkan

Longsor Sampah Bantargebang Tewaskan 7 Orang, KLH Dalami Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Dinyatakan Sah

“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/2/2026)

Menurutnya, selama ini penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan badan terhadap pelaku. Pemulihan aset hasil korupsi menjadi bagian penting dari sistem peradilan pidana.

Ia menegaskan, perampasan aset memiliki peran krusial dalam menciptakan efek jera. Pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga seluruh keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak kejahatan.

“Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan ‘deterrent effect’ karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi dari kejahatannya,” ujarnya.

Tanpa mekanisme yang efektif untuk menyita hasil korupsi, lanjut Budi, pemberantasan korupsi berisiko tidak menyentuh akar persoalan, yakni motif keuntungan finansial.

Karena itu, KPK berharap RUU Perampasan Aset mampu memperkuat pendekatan “follow the money” atau penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Dengan regulasi yang komprehensif, proses pemulihan aset negara diyakini dapat berlangsung lebih cepat, terukur, dan akuntabel.

Lebih jauh, KPK memandang pengesahan RUU ini akan melengkapi perangkat hukum yang telah ada sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum.

“Tujuan besarnya adalah memastikan setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” kata Budi.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026. RUU tersebut dirancang terdiri atas delapan bab dan 62 pasal.

Pada 10 Februari 2026, Komisi III DPR juga menetapkan empat RUU prioritas yang akan dibahas tahun ini, dan RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar tersebut. (dam)

Tags: korupsiKPKRUU Perampasan Aset

Berita Terkait.

hanif
Headline

Longsor Sampah Bantargebang Telan Korban, Menteri LH Pastikan Tersangka Segera Ditetapkan

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:34
tpst
Headline

Longsor Sampah Bantargebang Tewaskan 7 Orang, KLH Dalami Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:43
Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Dinyatakan Sah
Headline

Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Gus Yaqut Dinyatakan Sah

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:30
Hasil Liga Champions: Duo Inggris Bertumbangan, Bayern Pesta Gol
Headline

Hasil Liga Champions: Duo Inggris Bertumbangan, Bayern Pesta Gol

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:06
Tebar Berkah Ramadan, INDOPOSCO Santuni 50 Anak Yatim dalam “Kepak Membawa Berkah”
Headline

Tebar Berkah Ramadan, INDOPOSCO Santuni 50 Anak Yatim dalam “Kepak Membawa Berkah”

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:15
puan
Headline

Ketua DPR RI Sampaikan Duka Cita Wafatnya Ali Khamenei, Dorong Upaya Diplomasi Global

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:19

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    12485 shares
    Share 4994 Tweet 3121
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah di Perairan Kepri

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Bangunan Cagar Budaya di Menteng Mendadak “Dilucuti”, Aktivitas Pembongkaran Tak Terlihat

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.