INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang tengah digodok pemerintah bersama DPR RI.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menilai regulasi tersebut akan menjadi terobosan penting dalam memperkuat fondasi hukum pemberantasan korupsi, khususnya dalam aspek pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/2/2026)
Menurutnya, selama ini penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan badan terhadap pelaku. Pemulihan aset hasil korupsi menjadi bagian penting dari sistem peradilan pidana.
Ia menegaskan, perampasan aset memiliki peran krusial dalam menciptakan efek jera. Pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga seluruh keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak kejahatan.
“Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan ‘deterrent effect’ karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi dari kejahatannya,” ujarnya.
Tanpa mekanisme yang efektif untuk menyita hasil korupsi, lanjut Budi, pemberantasan korupsi berisiko tidak menyentuh akar persoalan, yakni motif keuntungan finansial.
Karena itu, KPK berharap RUU Perampasan Aset mampu memperkuat pendekatan “follow the money” atau penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Dengan regulasi yang komprehensif, proses pemulihan aset negara diyakini dapat berlangsung lebih cepat, terukur, dan akuntabel.
Lebih jauh, KPK memandang pengesahan RUU ini akan melengkapi perangkat hukum yang telah ada sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum.
“Tujuan besarnya adalah memastikan setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional,” kata Budi.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026. RUU tersebut dirancang terdiri atas delapan bab dan 62 pasal.
Pada 10 Februari 2026, Komisi III DPR juga menetapkan empat RUU prioritas yang akan dibahas tahun ini, dan RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar tersebut. (dam)




















