• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

MA AS Putuskan Pembatalan, CORE Dorong Indonesia Negosiasi Ulang Tarif

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:43
in Headline
wo

Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) dan Presiden Amerika Serikat (kanan) Donald Trump mendatangani perjanjian perdagangan timbal balik di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026). Foto : Sekretariat Kabinet

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump memungkinkan Indonesia melakukan renegosiasi tarif.

Meskipun Trump mengumumkan “tarif impor global” sebesar 10 persen, Faisal mengingatkan penting bagi Indonesia untuk kembali mencermati sejumlah poin dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang tidak menguntungkan.

BacaJuga:

Tolak Instruksi Prabowo, P2G: Bahasa Prancis di Sekolah Bukan Prioritas dan Bebani Murid serta Guru

Di Hadapan Prabowo, Macron Sebut Posisi Indonesia Soal Palestina Sangat Berani

Prabowo dan Emmanuel Macron Tegaskan Dukungan untuk Solusi Dua Negara bagi Palestina

“Sebetulnya bagi negara-negara trading partners termasuk Indonesia semestinya melakukan renegosiasi ulang. Apalagi dari yang kita setujui kemarin, yang kita tanda tangani, itu banyak sekali kerugian yang kita hadapi,” kata Faisal saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

“Banyak sekali konsekuensi dampak yang besar, dampak buruk yang besar bagi ekonomi domestik,kalau itu dijalankan,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung AS memutuskan untuk membatalkan beberapa kebijakan tarif global Trump.
Pada Jumat (20/2 waktu setempat), Mahkamah Agung AS, dengan hasil pemungutan suara 6-3, memutuskan bahwa Presiden Donald Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Faisal mengatakan, Indonesia juga harus jeli mengingat perkembangan dari putusan juga masih sangat dinamis dan masih tidak pasti.

“Karena setelah di-rule out oleh Supreme Court, Trump kemudian mencoba untuk mengenakan tarif dengan cara yang lain lagi, dengan prosedur atau menggunakan perundangan atau regulasi yang lain,” kata Faisal.

“Jadi artinya tarif tetap sangat bisa dipertahankan walaupun mungkin tidak setinggi yang sebelumnya,” ujarnya menambahkan dilansir Antara.

Adapun tarif impor menjadi salah satu pilar utama agenda “America First” Presiden Trump. Menurut dia, langkah tersebut mampu menghidupkan kembali sektor manufaktur, menciptakan lapangan kerja, mengurangi utang nasional, serta meningkatkan pendapatan pajak.

Langkah tersebut juga dianggap dapat memberi kekuatan lebih kepada AS saat merundingkan konsesi kepada negara-negara mitra. (aro)

Tags: DagangPrabowoTrump

Berita Terkait.

Tolak Instruksi Prabowo, P2G: Bahasa Prancis di Sekolah Bukan Prioritas dan Bebani Murid dan Guru
Headline

Tolak Instruksi Prabowo, P2G: Bahasa Prancis di Sekolah Bukan Prioritas dan Bebani Murid serta Guru

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:45
unifil
Headline

Di Hadapan Prabowo, Macron Sebut Posisi Indonesia Soal Palestina Sangat Berani

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:30
bowo
Headline

Prabowo dan Emmanuel Macron Tegaskan Dukungan untuk Solusi Dua Negara bagi Palestina

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:25
bpjs
Headline

Temuan Kerugian Negara Rp40,99 Miliar dari Iuran BPJS Peserta Meninggal, Begini Respons BPJS Watch

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:06
habib
Headline

Ketua Komisi III DPR: Kurban Presiden dari APBN Sah Secara Hukum dan Syariah

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:18
Kurban Prabowo dari APBN Disorot, Begini Respons Menag
Headline

Kurban Prabowo dari APBN Disorot, Begini Respons Menag

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:25

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5691 shares
    Share 2276 Tweet 1423
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3458 shares
    Share 1383 Tweet 865
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3030 shares
    Share 1212 Tweet 758
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2534 shares
    Share 1014 Tweet 634
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2319 shares
    Share 928 Tweet 580
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.