INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Dalam patroli darat dan pemeriksaan jasa ekspedisi pada Rabu (4/2/2026), petugas menemukan sebanyak 110.840 batang rokok tanpa pita cukai.
Penindakan dilakukan di sebuah jasa ekspedisi yang beralamat di Jalan Tegal Mapan, Pakis, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dari berbagai merek yang dikirim tanpa dilengkapi pita cukai resmi.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Malang guna proses penelitian dan penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menjelaskan bahwa dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp82.744.240. Sementara total perkiraan nilai barang mencapai Rp164.693.400.
Menurut Johan, nilai kerugian negara yang berhasil dicegah tersebut setara dengan pembagian bantuan langsung tunai (BLT) bagi 137 pekerja pabrik rokok di Kabupaten Malang pada 2025.
“Setiap rupiah kerugian negara yang diselamatkan dari peredaran rokok ilegal sangat berharga dan memiliki dampak langsung yang dapat digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegas Johan.
Bea Cukai Malang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi rokok tanpa pita cukai resmi karena merugikan negara, pelaku usaha legal, dan konsumen. (ipo)











