INDOPOSCO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengamankan aset umat melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Hal ini disampaikan Nusron saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf se-Provinsi Banten di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Jumat (20/2/2026).
Kegiatan ini dilakukan usai salat Jumat berjamaah di Masjid Al Bantani bersama Gubernur Banten, Andra Soni. Hadir pula mendampingi, Kepala Kantor Wilayah BPN Banten Harison Mocodompis serta jajaran ulama setempat.
Nusron menyoroti pentingnya legalitas tanah wakaf guna menghindari potensi konflik sosial, terutama yang melibatkan keluarga atau ahli waris pemberi wakaf (wakif).
Menurutnya, status tanah wakaf sebagai pelepasan hak individu menjadi milik publik membutuhkan kepastian hukum yang kuat.
“Kalau tidak segera dituntaskan sertifikasinya, sementara harga tanah terus meningkat setiap hari, saya khawatir itu akan memicu konflik. Terutama gugatan dari keluarga yang dulu memberikan tanah tersebut,” ujar Nusron di hadapan para tokoh agama.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari total lebih dari 900 ribu bidang tanah wakaf secara nasional, baru sekitar 42 persen atau 468 ribu bidang yang tersertifikasi. Angka ini dinilai masih rendah jika dibandingkan dengan capaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) non-wakaf yang sudah menyentuh 79 persen.
Nusron mengidentifikasi kendala utama di lapangan adalah rendahnya kesadaran administrasi serta banyaknya dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang hilang akibat wakif yang sudah wafat.
Sebagai solusi atas kendala dokumen, pemerintah meluncurkan terobosan melalui mekanisme Sidang Isbat Wakaf. Langkah ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan mempercepat legalisasi aset keagamaan seperti masjid, mushola, dan pondok pesantren.
“Kita targetkan percepatan ini agar seluruh aset ibadah memiliki payung hukum yang jelas, sehingga para pengelola (nazhir) bisa fokus mengembangkan manfaatnya bagi umat tanpa rasa khawatir akan sengketa,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada 13 penerima di wilayah Banten, mencakup Kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak, hingga Kota Tangerang, Cilegon, dan Tangerang Selatan. (yas)




















