• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

AKBP Didik Klaim Tak Perintahkan Malaungi Kerja Sama Dengan Erwin

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 20 Februari 2026 - 05:05
in Nusantara
didik

Kuasa hukum eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Rofiq Ashari, menunjukkan surat tulisan tangan dari Didik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mengklaim bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, untuk bekerja sama dengan Erwin yang merupakan bandar narkoba.

Hal itu disampaikan Didik melalui kuasa hukumnya, Rofiq Ashari, dalam sebuah surat bermaterai yang dibacakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

BacaJuga:

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

“Saya tidak pernah meminta, memerintahkan kepada Saudara AKP Malaungi untuk bekerja sama dengan pihak manapun, juga termasuk orang yang bernama Ko Erwin, khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan narkotika, psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya,” kata Rofiq membacakan surat dari Didik.

Rofiq juga mengungkapkan bahwa kliennya menyatakan tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan Erwin.

Selain itu, ia menyebut bahwa kliennya menyatakan tidak pernah memerintahkan AKP Malaungi​​​​​​​ untuk meminta uang kepada Erwin.

Terkait narkoba milik Didik di dalam sebuah koper yang saat ini telah diamankan penyidik, ia mengungkapkan bahwa kliennya telah menggunakan narkoba sejak tahun 2019.

“Beliau sudah menggunakan narkotika dan psikotropika itu sejak tahun 2019. Dia kalau saya lihat sudah ketergantungan,” ucapnya.

Advokat itu juga mengatakan bahwa sejumlah narkoba yang dimiliki Didik dalam koper itu didapatkan saat yang bersangkutan ditugaskan di Polres Jakarta Utara dan tidak berhubungan dengan Malaungi.

“Menurut beliau, itu (narkoba) adalah barang-barang yang tidak bertuan. Istilahnya tidak bertuan, yang memang tidak terpakai, dan tidak maju ke pengadilan, seperti itu. Tidak disita dan tidak menjadi barang bukti di pengadilan,” katanya.

Diketahui, pada Kamis ini, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus narkoba.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, dalam sidang KKEP ditemukan suatu wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik, yaitu telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M (Malaungi​​​​​​​) yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya.

Selain sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga diberi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari terhitung mulai tanggal 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan sanksi ini telah dijalani.

Tidak hanya itu, Didik juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” ucap dia. (ney)

Tags: AKBP DidikErwinMalaungi

Berita Terkait.

Tournament
Nusantara

Surabaya Jadi Barometer Mind Sport Nasional! Turnamen Domino HGI Berlangsung Meriah

Minggu, 19 April 2026 - 13:30
Evakuasi
Nusantara

Tambang Ilegal Tak Sekadar Kriminal, Ini Perspektif Berbeda Eks Kapolda Papua

Sabtu, 18 April 2026 - 03:30
Ahmad-Doli-Kurnia
Nusantara

Baleg DPR Kebut Revisi UUPA Rampung Tahun Ini, Pastikan Otsus Aceh Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 22:25
Wamenkop
Nusantara

Farida Ajak Warga Gayo Lues Aceh Bersatu Memajukan Kopdes Merah Putih

Jumat, 17 April 2026 - 19:22
PB-PORDI
Nusantara

Domino Naik Kelas! Turnamen Nasional di Surabaya PORDI dan HGI Siapkan Hadiah Rp200 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 16:19
UMKM Azaki Food Tembus 12 Negara, Produk Tempe Olahan RI Makin Mendunia
Nusantara

Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Industri Tembakau Aceh, Produk SPT Lokal Resmi Dilepas ke Pasar

Jumat, 17 April 2026 - 15:31

BERITA POPULER

  • Prabowo

    Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pramono Lantik 11 Pejabat Jakarta: Syafrin Liputo Jadi Wali Kota Jaksel, Budi Awaludin Kadishub

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Ketika Delapan Pameran Seni Visual TKS ISI Yogyakarta Ramaikan Ruang Seni Kota

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.