INDOPOSCO.ID – Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mengklaim bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, untuk bekerja sama dengan Erwin yang merupakan bandar narkoba.
Hal itu disampaikan Didik melalui kuasa hukumnya, Rofiq Ashari, dalam sebuah surat bermaterai yang dibacakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
“Saya tidak pernah meminta, memerintahkan kepada Saudara AKP Malaungi untuk bekerja sama dengan pihak manapun, juga termasuk orang yang bernama Ko Erwin, khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan narkotika, psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya,” kata Rofiq membacakan surat dari Didik.
Rofiq juga mengungkapkan bahwa kliennya menyatakan tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan Erwin.
Selain itu, ia menyebut bahwa kliennya menyatakan tidak pernah memerintahkan AKP Malaungi untuk meminta uang kepada Erwin.
Terkait narkoba milik Didik di dalam sebuah koper yang saat ini telah diamankan penyidik, ia mengungkapkan bahwa kliennya telah menggunakan narkoba sejak tahun 2019.
“Beliau sudah menggunakan narkotika dan psikotropika itu sejak tahun 2019. Dia kalau saya lihat sudah ketergantungan,” ucapnya.
Advokat itu juga mengatakan bahwa sejumlah narkoba yang dimiliki Didik dalam koper itu didapatkan saat yang bersangkutan ditugaskan di Polres Jakarta Utara dan tidak berhubungan dengan Malaungi.
“Menurut beliau, itu (narkoba) adalah barang-barang yang tidak bertuan. Istilahnya tidak bertuan, yang memang tidak terpakai, dan tidak maju ke pengadilan, seperti itu. Tidak disita dan tidak menjadi barang bukti di pengadilan,” katanya.
Diketahui, pada Kamis ini, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus narkoba.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, dalam sidang KKEP ditemukan suatu wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik, yaitu telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M (Malaungi) yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya.
Selain sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga diberi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari terhitung mulai tanggal 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan sanksi ini telah dijalani.
Tidak hanya itu, Didik juga dijatuhi sanksi etika, yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” ucap dia. (ney)










