INDOPOSCO.ID – Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme kembali menuai kritik. Peneliti Hak Asasi Manusia (HAM) dan Sektor Keamanan di Setara Institute for Democracy and Peace, Ikhsan Yosarie, menilai regulasi tersebut bermasalah secara konstitusional, demokratis, dan berpotensi mengancam hak asasi manusia.
Ia menyoroti perluasan fungsi TNI dalam draf Perpres, mulai dari penangkalan, penindakan, hingga pemulihan. “Bahkan pada Pasal 3 dijabarkan fungsi penangkalan tersebut dilaksanakan TNI melalui 4 kegiatan dan/atau operasi, yakni intelijen, teritorial, informasi, dan lainnya,” jelas Ikhsan dalam keterangan, Kamis (19/2/2026).
Menurut Ikhsan, frasa “operasi lainnya” bersifat multitafsir dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan. Ia menegaskan, UU No. 5 Tahun 2018 telah menempatkan terorisme sebagai tindak pidana dalam kerangka criminal justice system.
“Jika TNI tidak tunduk pada peradilan umum, bagaimana akuntabilitas pertanggungjawaban jikalau terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM di lapangan yang disebabkan oleh oknum TNI?,” tanyanya.
Ia menambahkan, pelibatan TNI seharusnya bersifat perbantuan dan menjadi pilihan terakhir dalam situasi darurat.
“Pelibatan tersebut dilakukan dalam situasi khusus/darurat yang dapat mengancam kedaulatan negara, serta pelibatannya menjadi pilihan terakhir (last resort). Sehingga, pemberian fungsi penangkalan dan penindakan secara mandiri kepada TNI berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlapping) kewenangan dengan penegak hukum,” jelasnya.
Ikhsan juga mengkritik dihidupkannya kembali draf lama tanpa perbaikan substantif. “Pola ini memperkuat kecenderungan elite-driven policy making dalam sektor keamanan, ketika preferensi aktor negara lebih dominan dibandingkan aspirasi warga,” tegasnya.
Sebelumnya, Peneliti Senior Imparsial, Al Araf menyebut draf tersebut inkonstitusional dan berpotensi menabrak prinsip due process of law.
“Jadi, rancangan Perpres ini basisnya adalah Pasal 43 Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang memandatkan bahwa militer terlibat dalam (pemberantasan terorisme) yang akan diatur melalui Peraturan Presiden,” ujarnya.
Ia mempertanyakan logika norma tersebut. “Kan logisnya yang harus diatur di dalamnya orang-orang yang punya kewenangan penegakan hukum, Polisi, Jaksa, Pengadilan. Ngapain ada pasal tentang aturan Perpres pelibatan TNI terorisme di dalam undang-undang itu. Jadi secara norma itu sudah salah,” tukasnya.
Ia juga menyoroti prinsip due process of law. “Pertanyaannya adalah, apakah militer mengerti apa yang disebut dengan due process of law? Itu pelajaran panjang gitu. Asas-asas dan prinsip yang salah satunya adalah, anda hanya bisa menangkap kalau punya dua alat bukti yang cukup. Kalau enggak bisa, anda nggak bisa menangkap. Belum prinsip-prinsip lain dalam proses due process of law itu yang harus dihormati,” tuturnya.
Ia menilai pelibatan TNI berpotensi menciptakan kekacauan hukum. “Karena itu, memasukkan militer dalam penanganan terorisme di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, plus nanti di dalam draft Perpres, jelas akan menabrak prinsip-prinsip due process of law dan negara hukum nih, Bang Feri. Boom! Ditabrak nih sistem penegakan hukum,” tegasnya.
Selain itu, ia memperingatkan definisi terorisme yang dinilai karet dapat disalahgunakan. “Apalagi, definisi dan labeling terorisme di Indonesia itu karet. Kalau di luar jelas definisinya kelompok-kelompok tersebut. Jadi ini bisa disalahgunakan untuk menghadapi kelompok-kelompok yang berbeda dengan pemerintah. Ini Perpres definisinya luas sekali sampai ancaman keselamatan, plus ideologi. Ideologi ini ancamannya apa? Kan ukurannya, tolok ukurnya nggak jelas,” ucapnya.
Al Araf menegaskan, pelibatan militer hanya dapat dibenarkan sebagai last resort. “Jika TNI melakukan kesalahan dalam penanganan teroris, tidak ada kejelasan mekanisme peradilan karena prajurit tidak tunduk pada peradilan umum,” ujarnya.
Diketahui, koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan terdiri dari sejumlah organisasi, seperti Setara Institute, Imparsial, KontraS, Amnesty International Indonesia, ICJR. Mereka mendesak pemerintah dan DPR tidak mengesahkan rancangan tersebut. (nas)





















