INDOPOSCO.ID – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menampik, kabar pemecatan dokter konsultan jantung anak Piprim Basarah Yanuarso sebagai aparatur sipil negara (ASN) terkait perbedaan pandangan dalam dinamika kolegium ilmu kesehatan anak.
“Waduh. Sudah dijelasin sama dirut (RS) Fatmawati, ngga mungkin pemecatan itu ngga mungkin karena beda pendapat,” kata Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut hanya berkaitan dengan status kepegawaian yang bersangkutan akibat adanya masalah pelanggaran disiplin.
“Itu kan hanya bisa di PNS karena ada masalah pelanggaran disiplin. Itu saja,” ujar Budi Gunadi Sadikin.
Ia kembali menegaskan bahwa alasan perbedaan pendapat saja tidak akan cukup menjadi penyebabnya. “Iya, ngga mungkin hanya karena beda pendapat,” imbuh eks Wakil Menteri BUMN itu.
Direktur Utama RSUP Fatmawati Wahyu Widodo menyatakan, pemberhentian Piprim sebagai ASN karena ketidakhadirannya selama 28 hari kerja atau lebih berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 terkait Disiplin PNS.
Laporan menunjukkan bahwa Piprim tidak memenuhi kewajiban hadir sejak mulai berlakunya pemindah tugasan dari RSCM ke Fatmawati. Prosedur pendisiplinan pun telah dijalankan melalui pemberian teguran dan SP1 sebelum akhirnya status ASN yang bersangkutan dicabut.
“Sehingga memang kita harus melihat menjatuhkan disiplin, sanksi ya,” jelas Wahyu Widodo terpisah di Jakarta baru-baru ini.
Dokter konsultan jantung anak Piprim Basarah Yanuarso menerima surat keputusan pemberhentian, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada, Senin (2/2/2026). Sebelum pemecatan itu, Piprim sempat dimutasi dari RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RSUP Fatmawati.
Informasi mengenai pemecatan tersebut diungkapkan langsung oleh dr. Piprim lewat unggahan di akun Instagram pribadinya @dr.piprim, Minggu (15/2/2026). Mutasi itu dinilai tak sesuai asas meritokrasi aparatur sipil negara (ASN).
“Akhirnya saya dipecat oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin, setelah perjuangan sekian lama menolak mutasi yang nuansa hukuman akibat saya memperjuangkan independensi kolegium ilmu kesehatan anak,” kata Piprim Basarah Yanuarso dalam akun Instagram @dr.piprim dilihat Jakarta, Selasa (16/2/2026).
Ia menilai langkah yang diambil Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) selama ini ihwal independensi kolegium ilmu kesehatan anak sudah tepat secara hukum, karena Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan bahwa kolegium memang harus berdiri secara mandiri.
“Perjuangan ini lah ternyata dibenarkan oleh amar putusan MK, yang menyebutkan bahwa kolegium harus independen,” tegas Piprim Basarah Yanuarso.
Status independensi kolegium, termasuk Kolegium Ilmu Kesehatan Anak, memang telah mengalami perubahan struktural yang signifikan. Namun, ia tidak setuju jika independensi keilmuan ditempatkan secara administratif di bawah Kemenkes. (dan)








