• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PT Bososi Pratama Apresiasi TNI AL Tangkap Kapal Diduga Angkut Ore Nikel Ilegal di Maluku Utara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 17 Februari 2026 - 16:16
in Nasional
kapal

Kapal tongkang ditangkap TNI AL diduga terkait tambang ilegal. Foto: Dokumen TNI AL

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut menangkap sebuah kapal tongkang yang diduga terlibat dalam aktivitas pengapalan ilegal ore nikel di perairan Maluku Utara. Kapal tersebut disebut membawa muatan dari wilayah PT Bososi Pratama.

Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Kariatun Zetriansyah, menyatakan pihaknya mendukung langkah tegas aparat TNI AL tersebut.

BacaJuga:

DPR Optimistis Sinergi dengan Menteri LH Baru Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Wamenkop: KDKMP Perluas Peluang Kerja bagi Masyarakat Angka Kemiskinan Ekstrim 2,2 Juta Jiwa

Soal Rencana Penutupan Prodi, DPR Tegaskan Bertransformasi Lebih Tepat

“Kami mengapresiasi tindakan cepat TNI AL dalam menangani dugaan pengapalan ilegal ore nikel yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar,” ujar Zetriansyah melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (17/2/2026).

Ia menjelaskan, kapal tugboat TB Samudera Luas 8 yang menarik tongkang BG Indonesia Jaya 3608 diketahui hendak mengirimkan muatan ore nikel menuju Weda, Maluku Utara.

Menurutnya, penahanan kapal ini menjadi indikasi kuat adanya pengeluaran ore nikel secara ilegal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama.

“Penahanan kapal ini merupakan bukti awal yang harus didalami serius. Kami mendesak aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat,” tegasnya.

Zetriansyah juga meminta agar surveyor penerbit Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dan pihak trader atau pembeli turut diperiksa karena diduga berperan dalam meloloskan ore nikel yang status legalitasnya tidak jelas.

“Ada dugaan kuat keterlibatan mereka dalam pengeluaran ore nikel dari wilayah IUP PT Bososi Pratama tanpa izin yang sah,” ujarnya.

Ia menambahkan, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut diduga menyalahi ketentuan hukum dan administratif. “Status AHU perusahaan yang disebut tidak lagi terdaftar memperkuat dugaan bahwa kegiatan pertambangan di sana ilegal,” katanya.

Zetriansyah juga menyoroti adanya aktivitas tambang yang tidak diketahui maupun tidak diakui oleh pemilik sah PT Bososi Pratama, yang menunjukkan kemungkinan adanya praktik penambangan ilegal secara sistematis.

Lebih lanjut, ia merujuk pada Surat Rekomendasi Direktorat Jenderal Gakkum ESDM RI Nomor T-1/HK.05/DJH/2026 tertanggal 6 Januari 2026. Surat tersebut menegaskan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Bososi Pratama ditangguhkan sampai ada kejelasan legalitas sesuai Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 269 PK/Pdt.2024 tertanggal April 2024.

“Dengan dasar itu, seharusnya tidak ada aktivitas pengeluaran ore nikel dari wilayah IUP PT Bososi Pratama. Karena itu, surveyor dan trader yang terlibat wajib diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum,” pungkasnya. (nas)

Tags: kapalMaluku UtaraOre Nikel IlegalPT Bososi PratamaTNI AL

Berita Terkait.

Mohammad-Jumhur-Hidayat
Nasional

DPR Optimistis Sinergi dengan Menteri LH Baru Tingkatkan Kualitas Lingkungan

Selasa, 28 April 2026 - 10:34
Muhaimin
Nasional

Wamenkop: KDKMP Perluas Peluang Kerja bagi Masyarakat Angka Kemiskinan Ekstrim 2,2 Juta Jiwa

Selasa, 28 April 2026 - 08:22
Soal Rencana Penutupan Prodi, DPR Tegaskan Bertransformasi Lebih Tepat
Nasional

Soal Rencana Penutupan Prodi, DPR Tegaskan Bertransformasi Lebih Tepat

Selasa, 28 April 2026 - 07:45
Rooftop Wellness dengan City View di Jakarta! Morrissey Hotel Hadirkan Mat Pilates & Cooking Class Serta Cek Kesehatan Mata Gratis
Nasional

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

Senin, 27 April 2026 - 21:30
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Nasional

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Senin, 27 April 2026 - 19:41
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata
Nasional

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Senin, 27 April 2026 - 18:04

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2433 shares
    Share 973 Tweet 608
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    773 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.