INDOPOSCO.ID – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut menangkap sebuah kapal tongkang yang diduga terlibat dalam aktivitas pengapalan ilegal ore nikel di perairan Maluku Utara. Kapal tersebut disebut membawa muatan dari wilayah PT Bososi Pratama.
Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Kariatun Zetriansyah, menyatakan pihaknya mendukung langkah tegas aparat TNI AL tersebut.
“Kami mengapresiasi tindakan cepat TNI AL dalam menangani dugaan pengapalan ilegal ore nikel yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar,” ujar Zetriansyah melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Ia menjelaskan, kapal tugboat TB Samudera Luas 8 yang menarik tongkang BG Indonesia Jaya 3608 diketahui hendak mengirimkan muatan ore nikel menuju Weda, Maluku Utara.
Menurutnya, penahanan kapal ini menjadi indikasi kuat adanya pengeluaran ore nikel secara ilegal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama.
“Penahanan kapal ini merupakan bukti awal yang harus didalami serius. Kami mendesak aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat,” tegasnya.
Zetriansyah juga meminta agar surveyor penerbit Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dan pihak trader atau pembeli turut diperiksa karena diduga berperan dalam meloloskan ore nikel yang status legalitasnya tidak jelas.
“Ada dugaan kuat keterlibatan mereka dalam pengeluaran ore nikel dari wilayah IUP PT Bososi Pratama tanpa izin yang sah,” ujarnya.
Ia menambahkan, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut diduga menyalahi ketentuan hukum dan administratif. “Status AHU perusahaan yang disebut tidak lagi terdaftar memperkuat dugaan bahwa kegiatan pertambangan di sana ilegal,” katanya.
Zetriansyah juga menyoroti adanya aktivitas tambang yang tidak diketahui maupun tidak diakui oleh pemilik sah PT Bososi Pratama, yang menunjukkan kemungkinan adanya praktik penambangan ilegal secara sistematis.
Lebih lanjut, ia merujuk pada Surat Rekomendasi Direktorat Jenderal Gakkum ESDM RI Nomor T-1/HK.05/DJH/2026 tertanggal 6 Januari 2026. Surat tersebut menegaskan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Bososi Pratama ditangguhkan sampai ada kejelasan legalitas sesuai Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 269 PK/Pdt.2024 tertanggal April 2024.
“Dengan dasar itu, seharusnya tidak ada aktivitas pengeluaran ore nikel dari wilayah IUP PT Bososi Pratama. Karena itu, surveyor dan trader yang terlibat wajib diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum,” pungkasnya. (nas)










