• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PT Bososi Pratama Apresiasi TNI AL Tangkap Kapal Diduga Angkut Ore Nikel Ilegal di Maluku Utara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 17 Februari 2026 - 16:16
in Nasional
kapal

Kapal tongkang ditangkap TNI AL diduga terkait tambang ilegal. Foto: Dokumen TNI AL

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut menangkap sebuah kapal tongkang yang diduga terlibat dalam aktivitas pengapalan ilegal ore nikel di perairan Maluku Utara. Kapal tersebut disebut membawa muatan dari wilayah PT Bososi Pratama.

Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Kariatun Zetriansyah, menyatakan pihaknya mendukung langkah tegas aparat TNI AL tersebut.

BacaJuga:

Menangkap Pergeseran Dunia

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

“Kami mengapresiasi tindakan cepat TNI AL dalam menangani dugaan pengapalan ilegal ore nikel yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar,” ujar Zetriansyah melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (17/2/2026).

Ia menjelaskan, kapal tugboat TB Samudera Luas 8 yang menarik tongkang BG Indonesia Jaya 3608 diketahui hendak mengirimkan muatan ore nikel menuju Weda, Maluku Utara.

Menurutnya, penahanan kapal ini menjadi indikasi kuat adanya pengeluaran ore nikel secara ilegal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama.

“Penahanan kapal ini merupakan bukti awal yang harus didalami serius. Kami mendesak aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat,” tegasnya.

Zetriansyah juga meminta agar surveyor penerbit Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dan pihak trader atau pembeli turut diperiksa karena diduga berperan dalam meloloskan ore nikel yang status legalitasnya tidak jelas.

“Ada dugaan kuat keterlibatan mereka dalam pengeluaran ore nikel dari wilayah IUP PT Bososi Pratama tanpa izin yang sah,” ujarnya.

Ia menambahkan, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut diduga menyalahi ketentuan hukum dan administratif. “Status AHU perusahaan yang disebut tidak lagi terdaftar memperkuat dugaan bahwa kegiatan pertambangan di sana ilegal,” katanya.

Zetriansyah juga menyoroti adanya aktivitas tambang yang tidak diketahui maupun tidak diakui oleh pemilik sah PT Bososi Pratama, yang menunjukkan kemungkinan adanya praktik penambangan ilegal secara sistematis.

Lebih lanjut, ia merujuk pada Surat Rekomendasi Direktorat Jenderal Gakkum ESDM RI Nomor T-1/HK.05/DJH/2026 tertanggal 6 Januari 2026. Surat tersebut menegaskan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Bososi Pratama ditangguhkan sampai ada kejelasan legalitas sesuai Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 269 PK/Pdt.2024 tertanggal April 2024.

“Dengan dasar itu, seharusnya tidak ada aktivitas pengeluaran ore nikel dari wilayah IUP PT Bososi Pratama. Karena itu, surveyor dan trader yang terlibat wajib diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum,” pungkasnya. (nas)

Tags: kapalMaluku UtaraOre Nikel IlegalPT Bososi PratamaTNI AL

Berita Terkait.

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Nasional

Menangkap Pergeseran Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:06
Meutya Hafid
Nasional

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:04
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:47
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Campuspreneur Dibuka di IPB

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:21
43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan
Nasional

43 Juta Siswa Sudah Nikmati MBG, Mendikdasmen: Mereka Ingin Program Dilanjutkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:21
Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara
Nasional

Bagir Manan Buka Suara Sengketa Hotel Sultan: Hak Warga Tak Boleh Disapu Atas Nama Negara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:55

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    3598 shares
    Share 1439 Tweet 900
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1202 shares
    Share 481 Tweet 301
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.