• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PT Bososi Pratama Apresiasi TNI AL Tangkap Kapal Diduga Angkut Ore Nikel Ilegal di Maluku Utara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 17 Februari 2026 - 16:16
in Nasional
kapal

Kapal tongkang ditangkap TNI AL diduga terkait tambang ilegal. Foto: Dokumen TNI AL

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut menangkap sebuah kapal tongkang yang diduga terlibat dalam aktivitas pengapalan ilegal ore nikel di perairan Maluku Utara. Kapal tersebut disebut membawa muatan dari wilayah PT Bososi Pratama.

Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Kariatun Zetriansyah, menyatakan pihaknya mendukung langkah tegas aparat TNI AL tersebut.

BacaJuga:

Wajib Halal Oktober di Depan Mata, BPJPH Klaim Dukungan dari 80 Negara

DPD RI, BRIN dan ICMI Siap Susun RUU Kecerdasan Artifisial

Kelola Dana Haji Rp184 Triliun, BPKH Utamakan Keamanan

“Kami mengapresiasi tindakan cepat TNI AL dalam menangani dugaan pengapalan ilegal ore nikel yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar,” ujar Zetriansyah melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (17/2/2026).

Ia menjelaskan, kapal tugboat TB Samudera Luas 8 yang menarik tongkang BG Indonesia Jaya 3608 diketahui hendak mengirimkan muatan ore nikel menuju Weda, Maluku Utara.

Menurutnya, penahanan kapal ini menjadi indikasi kuat adanya pengeluaran ore nikel secara ilegal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama.

“Penahanan kapal ini merupakan bukti awal yang harus didalami serius. Kami mendesak aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat,” tegasnya.

Zetriansyah juga meminta agar surveyor penerbit Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dan pihak trader atau pembeli turut diperiksa karena diduga berperan dalam meloloskan ore nikel yang status legalitasnya tidak jelas.

“Ada dugaan kuat keterlibatan mereka dalam pengeluaran ore nikel dari wilayah IUP PT Bososi Pratama tanpa izin yang sah,” ujarnya.

Ia menambahkan, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut diduga menyalahi ketentuan hukum dan administratif. “Status AHU perusahaan yang disebut tidak lagi terdaftar memperkuat dugaan bahwa kegiatan pertambangan di sana ilegal,” katanya.

Zetriansyah juga menyoroti adanya aktivitas tambang yang tidak diketahui maupun tidak diakui oleh pemilik sah PT Bososi Pratama, yang menunjukkan kemungkinan adanya praktik penambangan ilegal secara sistematis.

Lebih lanjut, ia merujuk pada Surat Rekomendasi Direktorat Jenderal Gakkum ESDM RI Nomor T-1/HK.05/DJH/2026 tertanggal 6 Januari 2026. Surat tersebut menegaskan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Bososi Pratama ditangguhkan sampai ada kejelasan legalitas sesuai Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 269 PK/Pdt.2024 tertanggal April 2024.

“Dengan dasar itu, seharusnya tidak ada aktivitas pengeluaran ore nikel dari wilayah IUP PT Bososi Pratama. Karena itu, surveyor dan trader yang terlibat wajib diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum,” pungkasnya. (nas)

Tags: kapalMaluku UtaraOre Nikel IlegalPT Bososi PratamaTNI AL

Berita Terkait.

haikal
Nasional

Wajib Halal Oktober di Depan Mata, BPJPH Klaim Dukungan dari 80 Negara

Selasa, 22 September 2026 - 00:30
dpd
Nasional

DPD RI, BRIN dan ICMI Siap Susun RUU Kecerdasan Artifisial

Senin, 21 September 2026 - 23:23
bpkh
Nasional

Kelola Dana Haji Rp184 Triliun, BPKH Utamakan Keamanan

Senin, 21 September 2026 - 22:02
fatwa
Nasional

MUI: Tak Ada Lagi Keraguan, Wajib Halal Oktober 2026 Siap Dilaksanakan

Senin, 21 September 2026 - 21:50
pelajar
Nasional

Densus 88 Dukung Aturan Kemenag Batasi Penggunaan Gawai Siswa, Singgung Kasus SMAN 72

Senin, 21 September 2026 - 21:11
gontor
Nasional

Perjalanan KH Sofwan Manaf Membawa Darunnajah Meraih Penghargaan Satu Abad Gontor

Senin, 21 September 2026 - 19:09

OLAHRAGA

ole
Olahraga

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Editor Dilianto
Senin, 21 September 2026 - 20:12

INDOPOSCO.ID - Penyerang Timnas Indonesia Ole Romeny dan penjaga gawang Maarten Paes sudah berada di Jakarta pada Senin (21/9/2026). Kehadiran...

SelengkapnyaDetails
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5538 shares
    Share 2215 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.