• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi III Bantah Jokowi soal Revisi UU KPK: Tidak Tepat, Pemerintah Ikut Membahas

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 17 Februari 2026 - 09:58
in Nasional
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Foto: Dok. DPR RI

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Foto: Dok. DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah tidak sepakat dengan pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyebut revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan inisiatif DPR. Abdullah menilai pernyataan tersebut tidak tepat karena pemerintah saat itu terlibat dalam proses pembahasan.

Abdullah menegaskan bahwa revisi UU KPK dibahas bersama antara DPR dan pemerintah. Ia menyebut, saat proses legislasi berlangsung, Presiden mengirimkan tim resmi untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.

BacaJuga:

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 tidak tepat,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip Selasa (17/2/2026),

Menurut Abdullah yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Dengan demikian, revisi UU KPK 2019 tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan pemerintah.

Ia juga menanggapi pernyataan Jokowi yang menyebut dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut. Abdullah menegaskan bahwa secara konstitusional, tidak adanya tanda tangan presiden tidak membatalkan keberlakuan undang-undang. Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, RUU yang telah disetujui bersama tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan setelah 30 hari, meski tanpa tanda tangan presiden.

Sebelumnya, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.

“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi di Solo, Jumat (13/2/2026).

Jokowi mengaku UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR. Namun dia menekankan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut. “Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya. (dil)

Tags: DPR RIJokowiKomisi III DPR RIKPKUU KPK

Berita Terkait.

imei
Nasional

Jemaah Haji Pulang Lebih Nyaman, Bea Cukai Hadirkan Layanan Registrasi IMEI di Debarkasi

Senin, 15 Juni 2026 - 18:20
udin
Nasional

Viral Video Kekerasan 3 PMI di Malaysia, Kementerian P2MI Turun Tangan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:04
Dedi-Prasetyo
Nasional

Sambut Hari Bhayangkara, Wakapolri Minta Jajaran Dekat dengan Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27
Pengawalan
Nasional

Presiden Jerman ke Jakarta, Pengaturan Lalin Jalur Protokol Bersifat Situasional

Senin, 15 Juni 2026 - 09:07
Presiden-Jerman
Nasional

585 Personel Gabungan Amankan Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman di Jakarta

Senin, 15 Juni 2026 - 08:26
rini
Nasional

Menteri PANRB Dorong ASN BerAKHLAK dan Adaptif Hadapi Tantangan Birokrasi Masa Depan

Senin, 15 Juni 2026 - 02:02

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    6331 shares
    Share 2532 Tweet 1583
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1680 shares
    Share 672 Tweet 420
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.