• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

OJK Ingatkan Masyarakat Tidak Terlibat Praktik Jual Beli Rekening

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 15 Februari 2026 - 20:02
in Ekonomi
ojk

Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA/HO-OJK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun, merespons masih maraknya praktik tersebut di media sosial.

“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

BacaJuga:

Alliance Laundry Systems Perkuat Pabrik Thailand, Dukung Lonjakan Bisnis Laundry Komersial di Indonesia

Emas Tak Lagi Seksi? Harga Acuan Ekspor dan Referensi Kompak Melorot

Bukan Daerah dengan Potensi Sawit, Magelang Justru Didorong Jadi Pusat Inovasi

Dian menyampaikan OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktik jual beli rekening.

Koordinasi juga terus dilakukan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), aparat penegak hukum (APH) dan penyedia jasa keuangan (PJK) melalui pertukaran informasi secara berkala dalam penanganan penyalahgunaan rekening guna menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat.

Selain itu, OJK meminta bank senantiasa untuk melakukan upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi awal penggunaan rekening yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta secara berkala melakukan pengawasan terhadap rekening dan pengkinian profil nasabah yang selama ini telah dilakukan.

OJK menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang.

Praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).

OJK telah mengatur secara tegas melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM, antara lain memastikan bahwa calon nasabah atau nasabah yang membuka usaha atau melakukan transaksi bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat (beneficial owner).

Aturan tersebut juga mewajibkan PJK menerapkan prinsip mengenali nasabah (know your customer/KYC) secara ketat, khususnya dalam penerapan customer due diligence (CDD), pemantauan transaksi, dan profiling nasabah.

“Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM dengan merujuk terhadap POJK APU, PPT, dan PPPSPM, OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan,” tutup Dian. (bro)

Tags: Jual Beli RekeningMasyarakatOJK

Berita Terkait.

Alliance Laundry Systems Perkuat Pabrik Thailand, Dukung Lonjakan Bisnis Laundry Komersial di Indonesia
Ekonomi

Alliance Laundry Systems Perkuat Pabrik Thailand, Dukung Lonjakan Bisnis Laundry Komersial di Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:13
Emas-Antam
Ekonomi

Emas Tak Lagi Seksi? Harga Acuan Ekspor dan Referensi Kompak Melorot

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:20
Workshop
Ekonomi

Bukan Daerah dengan Potensi Sawit, Magelang Justru Didorong Jadi Pusat Inovasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:57
Lahan-Sawit
Ekonomi

Soroti Pembentukan DSI, Apcasi: Cerminan Ketidakjelasan Arah Kebijakan Ekspor SDA

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:06
PTK Pacu Profit dan Transformasi, Siap Hadapi Era Digitalisasi serta Energi Rendah Karbon
Ekonomi

PTK Pacu Profit dan Transformasi, Siap Hadapi Era Digitalisasi serta Energi Rendah Karbon

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:04
Wamenkop Tekankan Profesionalisme Koperasi Pesantren agar Jadi Kekuatan Baru Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi

Wamenkop Tekankan Profesionalisme Koperasi Pesantren agar Jadi Kekuatan Baru Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:02

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7115 shares
    Share 2846 Tweet 1779
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1078 shares
    Share 431 Tweet 270
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.