• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polres Metro Tangerang Tangguhkan Penahanan Bahar bin Smith, Kuasa Hukum Ingin Restorative Justice

Dilianto - Editor Dilianto -
Kamis, 12 Februari 2026 - 11:01
in Megapolitan
HB

Polisi menggiring Bahar bin Smith saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Foto: ANTARA/M Agung Rajasa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa penangguhan diberikan setelah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik serta adanya permohonan resmi dari pihak keluarga dan tim hukum.

BacaJuga:

Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan Ringan Diperkirakan di Jaktim dan Jaksel

Satpol PP Sita 100 Kg Daging Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay

Alami Distorsi Fungsi, BUMD Berpotensi Bebani Keuangan Daerah

“Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin Smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang,” ujar Ichwan di Tangerang, Banten, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, permohonan penangguhan diajukan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya Bahar merupakan tulang punggung keluarga serta memiliki tanggung jawab sebagai pengajar para santri. Selain itu, pihak keluarga memberikan jaminan bahwa Bahar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Beliau juga akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga,” katanya.

Ichwan juga menyebut kliennya telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan organisasi GP Ansor melalui pernyataan video sebagai bentuk itikad baik. Pihaknya berencana terus membuka komunikasi dengan korban guna mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

“Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara atas laporan polisi yang diterbitkan pada 22 September 2025 dengan Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan bahwa status Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara.

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menambahkan bahwa penetapan tersangka juga diperkuat keterangan tiga tersangka lainnya yang menyebut Bahar turut melakukan pemukulan.

Meski penahanan ditangguhkan, pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan tetap berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (dil)

Tags: Bahar bin SmithpenganiayaanPolres Metro Tangerang

Berita Terkait.

cuaca
Megapolitan

Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan Ringan Diperkirakan di Jaktim dan Jaksel

Minggu, 26 April 2026 - 08:20
Sapu-sapu
Megapolitan

Satpol PP Sita 100 Kg Daging Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay

Sabtu, 25 April 2026 - 16:25
Alami Distorsi Fungsi, BUMD Berpotensi Bebani Keuangan Daerah
Megapolitan

Alami Distorsi Fungsi, BUMD Berpotensi Bebani Keuangan Daerah

Sabtu, 25 April 2026 - 15:07
Bank Jakarta Hadirkan Manfaat Sosial Berkelanjutan untuk Sahabat Disabilitas
Megapolitan

Bank Jakarta Hadirkan Manfaat Sosial Berkelanjutan untuk Sahabat Disabilitas

Sabtu, 25 April 2026 - 13:33
Relatif Teduh, Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan Akhir Pekan Ini
Megapolitan

Relatif Teduh, Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan Akhir Pekan Ini

Sabtu, 25 April 2026 - 08:14
Garis-Polisi
Megapolitan

Polda dan Polres Jakpus Usut Kasus 2 ART Lompat di Benhil

Jumat, 24 April 2026 - 20:37

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1350 shares
    Share 540 Tweet 338
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    886 shares
    Share 354 Tweet 222
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.