• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polres Metro Tangerang Tangguhkan Penahanan Bahar bin Smith, Kuasa Hukum Ingin Restorative Justice

Dilianto Editor Dilianto
Kamis, 12 Februari 2026 - 11:01
in Megapolitan
HB

Polisi menggiring Bahar bin Smith saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Foto: ANTARA/M Agung Rajasa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Metro Tangerang Kota menangguhkan penahanan Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa penangguhan diberikan setelah melalui proses pemeriksaan oleh penyidik serta adanya permohonan resmi dari pihak keluarga dan tim hukum.

BacaJuga:

Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau

DPRD Soroti Kerugian TransJakarta, Minta Subsidi Rute Luar Jakarta Ditinjau

Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

“Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Bahar bin Smith diberikan penangguhan penahanan sehingga tidak dilakukan penahanan dan sudah kembali pulang,” ujar Ichwan di Tangerang, Banten, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, permohonan penangguhan diajukan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya Bahar merupakan tulang punggung keluarga serta memiliki tanggung jawab sebagai pengajar para santri. Selain itu, pihak keluarga memberikan jaminan bahwa Bahar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Beliau juga akan kooperatif menjalani proses hukum. Ada jaminan dari pihak keluarga,” katanya.

Ichwan juga menyebut kliennya telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan organisasi GP Ansor melalui pernyataan video sebagai bentuk itikad baik. Pihaknya berencana terus membuka komunikasi dengan korban guna mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

“Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara atas laporan polisi yang diterbitkan pada 22 September 2025 dengan Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan bahwa status Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara.

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menambahkan bahwa penetapan tersangka juga diperkuat keterangan tiga tersangka lainnya yang menyebut Bahar turut melakukan pemukulan.

Meski penahanan ditangguhkan, pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan tetap berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (dil)

Tags: Bahar bin SmithpenganiayaanPolres Metro Tangerang

Berita Terkait.

Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau
Megapolitan

Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau

Kamis, 10 September 2026 - 14:37
bus
Megapolitan

DPRD Soroti Kerugian TransJakarta, Minta Subsidi Rute Luar Jakarta Ditinjau

Kamis, 10 September 2026 - 12:22
lutfi
Megapolitan

Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

Kamis, 10 September 2026 - 09:40
hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Hari Ini, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim Berpotensi Hujan

Kamis, 10 September 2026 - 07:35
galuga
Megapolitan

Kebakaran TPA Galuga Meluas, Tim Gabungan Kerahkan Water Bombing

Rabu, 9 September 2026 - 20:12
bc
Megapolitan

Amankan 10 Juta Batang Rokok Ilegal, Kanwil Bea Cukai Jakarta Selamatkan Potensi Kerugian Penerimaan Negara Rp8 Miliar

Rabu, 9 September 2026 - 15:52

OLAHRAGA

lc
Olahraga

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 10 September 2026 - 10:50

INDOPOSCO.ID – Liga Champions 2026/2027 langsung menyajikan pesta gol dan drama pada matchday pertama fase liga. Paris Saint-Germain (PSG) dan...

SelengkapnyaDetails
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06
bowo

Rela Bertanding saat Cedera Rusuk, Prabowo Minta Semangat Atlet Equestrian Dicontoh

Kamis, 10 September 2026 - 05:05

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Jadwal Liga Champions: Bayern-MU Jumpa Lawan Mudah, Wakil Italia Siap Debut

    630 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Bea Cukai Sumbagbar dan Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar dan Catat Kinerja Positif hingga September 2026

    630 shares
    Share 252 Tweet 158
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.