INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan penyelundupan narkoba lintas negara Indonesia–Malaysia dengan barang bukti 14 kilogram sabu. Sindikat tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana yang masih mendekam di Rutan Kelas II B Dumai, Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan di Jakarta, Rabu (11/2/2026), bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Dittipidnarkoba Bareskrim, Bea Cukai Kanwil Pekanbaru, serta pihak Rutan Dumai.
Pengungkapan bermula dari informasi intelijen mengenai sindikat narkoba asal Malaysia yang menyelundupkan sabu ke wilayah Ujung Tanjung, Rokan Hilir. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial PR, yang membawa satu jeriken berisi 14 bungkus plastik berisi sabu-sabu.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PR merupakan mantan kurir narkoba yang kembali terlibat setelah menerima perintah dari seseorang berinisial GR. Tak lama kemudian, penyidik berhasil menangkap GR, yang kemudian mengaku diperintah oleh ayahnya, HW, seorang napi yang tengah menjalani hukuman di Rutan Dumai.
Lebih lanjut, HW mengakui bahwa dirinya berkomunikasi dengan seorang pria berinisial AT melalui ponsel selundupan di dalam rutan untuk mengatur peredaran sabu tersebut. Namun setelah mengetahui anaknya ditangkap, HW sempat menghancurkan telepon genggam yang digunakannya.
“Setelah tahu anaknya diamankan, HW langsung membanting dan merusak ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi,” ujar Brigjen Eko.
Penyidik kini masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk asal-usul pasokan sabu dari Malaysia.
Nilai ekonomi barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp26,5 miliar, dan keberhasilan pengungkapan ini diyakini mampu menyelamatkan sekitar 73 ribu jiwa dari ancaman narkoba. (dam)




















