• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Pembawaan Ilegal Benda Cagar Budaya di Palembang

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 11 Februari 2026 - 15:02
in Nusantara
Bea Cukai Palembang bersama Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur dan BPK Wilayah VI Provinsi Sumatera Selatan menggagalkan upaya pembawaan ilegal Benda Cagar Budaya (BCB) melalui Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Jumat (6/2/2026). Foto: Bea Cukai

Bea Cukai Palembang bersama Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur dan BPK Wilayah VI Provinsi Sumatera Selatan menggagalkan upaya pembawaan ilegal Benda Cagar Budaya (BCB) melalui Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Jumat (6/2/2026). Foto: Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Palembang bersama Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VI Provinsi Sumatera Selatan menggagalkan upaya pembawaan ilegal Benda Cagar Budaya (BCB) melalui Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Jumat (6/2/2026).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Palembang, Achmad Wahyudi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang.

BacaJuga:

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

“Penindakan bermula saat tim kami melakukan pemindaian bagasi keberangkatan menggunakan mesin X-Ray dan menemukan citra mencurigakan yang diduga merupakan Benda Cagar Budaya,” ujar Achmad.

Setelah mendapati indikasi tersebut, Bea Cukai Palembang segera berkoordinasi dan bersinergi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VI Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas mengamankan 21 koli barang bukti yang berisi berbagai artefak bersejarah.

Adapun barang yang diamankan antara lain kendi, cawan, dan gerabah; patung arca dan logam-logam kuno; perhiasan dan koin kuno; senjata tradisional seperti trisula dan keris; serta teko porselen, tembaga, dan berbagai benda antik lainnya. Berdasarkan hasil identifikasi awal, barang-barang tersebut diduga kuat termasuk dalam kategori Benda Cagar Budaya yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Achmad juga menegaskan bahwa sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam pengawasan dan perlindungan warisan budaya nasional. Ia menyampaikan bahwa upaya ini merupakan bentuk komitmen nyata Bea Cukai dalam menjaga kekayaan sejarah daerah agar tidak berpindah tangan secara ilegal. (ipo)

Tags: Bea CukaiBea Cukai PalembangBenda Cagar BudayaPembawaan Ilegal

Berita Terkait.

Andra-Soni
Nusantara

Gubernur Andra Soni Lepas Keberangkatan 21 Petani Milenial Magang di Jepang

Kamis, 9 April 2026 - 19:01
mentrans
Nusantara

Kisah Sukses Mantan Pengemudi Ojol Berhasil Olah Lada di Kawasan Transmigrasi Mahalona

Kamis, 9 April 2026 - 08:56
bc3
Nusantara

Bea Cukai Perkuat Industri Rokok Legal di Jatim, Fokus Kepatuhan dan Daya Saing

Rabu, 8 April 2026 - 14:04
bc2
Nusantara

Kunjungi Kejaksaan, Bea Cukai Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 8 April 2026 - 12:22
bc
Nusantara

Bea Cukai dan Kejari Semarang Musnahkan Barang Ilegal Hasil 100 Perkara

Rabu, 8 April 2026 - 11:32
dd
Nusantara

KAMI Idea Indonesia bersama Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan Dapur Umum Paket Alat Ibadah untuk Penyintas Banjir Aceh

Rabu, 8 April 2026 - 09:09

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.