INDOPOSCO.ID – DPR RI menerima sejumlah Surat Presiden (Surpres) terkait calon Duta Besar dari negara sahabat yang akan bertugas di Indonesia. Agenda ini menegaskan peran konstitusional DPR dalam diplomasi internasional dan pengawasan hubungan antarnegara.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa pembahasan ini tidak terkait dengan penempatan Dubes Indonesia ke luar negeri, melainkan calon Dubes asing yang akan ditempatkan di Jakarta.
“Ini bukan Dubes yang kita kirim ke negara lain, tetapi dari negara sahabat yang akan bertugas di Indonesia, di Jakarta,” ujar Saan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Terkait rincian jumlah negara sahabat dan nama calon Dubes, Saan menyampaikan hal tersebut masih dalam kajian internal DPR sebelum dibahas lebih lanjut dalam rapat konsultasi.
“Saya nanti cek dulu ada berapa negara sahabat yang diajukan. Jadi ini murni soal duta besar yang datang ke Indonesia, bukan sebaliknya,” tambahnya.
Surpres yang diterima DPR tercatat dengan Nomor R 03 tanggal 15 Januari 2026, menjadi bagian dari mekanisme resmi hubungan antarnegara yang mensyaratkan keterlibatan DPR RI sesuai konstitusi.
“Surat Presiden Nomor R 03 tanggal 15 Januari 2026 ini adalah permohonan pertimbangan terhadap pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara-negara untuk Republik Indonesia,” tutup Saan.
Agenda ini sekaligus menunjukkan peran DPR sebagai pengawal konstitusi dalam menjaga proses diplomasi Indonesia agar berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum internasional. (dil)










