• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR-Pemerintah Sepakat Layanan JKN PBI Dibayar untuk 3 Bulan ke Depan

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 9 Februari 2026 - 13:00
in Nasional
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat membahas masalah penonaktifan JKN PBI bersama sejumlah menteri, di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026). Foto: Cuplikan Youtube DPR RI

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat membahas masalah penonaktifan JKN PBI bersama sejumlah menteri, di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026). Foto: Cuplikan Youtube DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah menyepakati bahwa dalam jangka tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibayarkan pemerintah.

“Tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan kesimpulan rapat bersama pemerintah soal polemik PBI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).

BacaJuga:

Super El Nino 2026–2027 Mengintai, Kemarau Panjang dan Panas Ekstrem Ancam Indonesia

KKP Accelerate Sertifikasi Awak Kapal Perikanan Lewat Modernisasi Pelatihan

Kemen ATR/BPN Siapkan RUU Reforma Agraria Guna Urai Kebuntuan Hukum Konflik Pertanahan

Selain itu, dia menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, Kementerian Sosial (Kemensos), Pemerintah Daerah, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, untuk melakukan pengecekan dan pemutakhiran kategori desil dengan data pembanding terbaru.

“DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat,” kata dia.

DPR dan pemerintah, kata dia, juga sepakat agar BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dari Pemerintah Daerah.

Adapun dalam rapat tersebut, menteri yang diundang yakni Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas RI Rachmat Pambudy. Kemudian ada juga Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Di rapat itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan reaktivasi JKN otomatis sementara selama tiga bulan, sambil memvalidasi data para penerima, merespons penonaktifan kepesertaan 11 juta Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Dia mengatakan bahwa dari 11 juta orang yang JKN-nya dicabut, ada sekitar 120 ribu peserta dengan riwayat penyakit katastropik, dan ada 12 ribuan pasien hemodialisis atau cuci darah yang terdampak.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penonaktifan sejumlah peserta JKN segmen PBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan data penerima bantuan lebih tepat sasaran.

Surat keputusan tersebut mulai berlaku per 1 Februari 2026 dan memuat penyesuaian kepesertaan, di mana peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta baru yang dinilai lebih memenuhi kriteria.

BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan tidak serta-merta menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan, karena mekanisme penyesuaian dan pengalihan telah disiapkan oleh pemerintah. (dil)

Tags: DPR RIJaminan Kesehatan NasionaljknJKN PBIPBIPenerima Bantuan IuranSufmi Dasco Ahmad

Berita Terkait.

air
Nasional

Super El Nino 2026–2027 Mengintai, Kemarau Panjang dan Panas Ekstrem Ancam Indonesia

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:26
kkp
Nasional

KKP Accelerate Sertifikasi Awak Kapal Perikanan Lewat Modernisasi Pelatihan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:42
atr
Nasional

Kemen ATR/BPN Siapkan RUU Reforma Agraria Guna Urai Kebuntuan Hukum Konflik Pertanahan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:30
bima
Nasional

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Mitigasi Risiko Bencana Wajib Masuk Perencanaan Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:10
tito
Nasional

Pameran Resmi Ditutup, Mendagri Ungkap Potensi Sektor Kerajinan Indonesia di Kriyanusa 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:20
ribka
Nasional

Tingkatkan Kualitas Pembangunan Daerah, Wamendagri Minta Pemda Konsisten Jalankan Perencanaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:50

OLAHRAGA

made
Olahraga

Dahsyat! Desak Made Sumbang Emas Keempat Indonesia Sekaligus Pecahkan Rekor Asian Games 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:10

​INDOPOSCO.ID – Srikandi panjat tebing Tanah Air, Desak Made Rita Kusuma Dewi, sukses mengukir prestasi spektakuler di panggung Asian Games...

SelengkapnyaDetails
gp

BRI Dukung MotoGP Mandalika 2026, Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Lokal

Rabu, 30 September 2026 - 21:11
Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Rabu, 30 September 2026 - 08:30
Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Rabu, 30 September 2026 - 07:53
Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Selasa, 29 September 2026 - 15:30

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3891 shares
    Share 1556 Tweet 973
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3917 shares
    Share 1567 Tweet 979
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1130 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.