INDOPOSCO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah menyepakati bahwa dalam jangka tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibayarkan pemerintah.
“Tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan kesimpulan rapat bersama pemerintah soal polemik PBI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Selain itu, dia menyampaikan bahwa DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, Kementerian Sosial (Kemensos), Pemerintah Daerah, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, untuk melakukan pengecekan dan pemutakhiran kategori desil dengan data pembanding terbaru.
“DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat,” kata dia.
DPR dan pemerintah, kata dia, juga sepakat agar BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dari Pemerintah Daerah.
Adapun dalam rapat tersebut, menteri yang diundang yakni Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas RI Rachmat Pambudy. Kemudian ada juga Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Di rapat itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan reaktivasi JKN otomatis sementara selama tiga bulan, sambil memvalidasi data para penerima, merespons penonaktifan kepesertaan 11 juta Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Dia mengatakan bahwa dari 11 juta orang yang JKN-nya dicabut, ada sekitar 120 ribu peserta dengan riwayat penyakit katastropik, dan ada 12 ribuan pasien hemodialisis atau cuci darah yang terdampak.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penonaktifan sejumlah peserta JKN segmen PBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan data penerima bantuan lebih tepat sasaran.
Surat keputusan tersebut mulai berlaku per 1 Februari 2026 dan memuat penyesuaian kepesertaan, di mana peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta baru yang dinilai lebih memenuhi kriteria.
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan tidak serta-merta menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan, karena mekanisme penyesuaian dan pengalihan telah disiapkan oleh pemerintah. (dil)










