INDOPOSCO.ID – Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap sepuluh calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS-LPS), menekankan pentingnya kemampuan menghadapi krisis dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional.
Rapat yang berlangsung di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2026). dipimpin Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, dengan rencana pengumuman anggota terpilih pada hari yang sama.
Anggota Komisi XI, Hillary Brigitta Lasut, menyoroti kemampuan calon dalam menghadapi tekanan tinggi dan mengambil keputusan strategis saat terjadi gejolak pasar.
“Yang menjadi konsen kami hari ini adalah kemampuan calon dalam menghadapi situasi tekanan tinggi. BS-LPS harus mampu mengambil keputusan cepat dan tepat ketika terjadi krisis sistemik,” ujar Hillary saat sesi pendalaman uji kelayakan.
Calon anggota diminta memaparkan pengalaman profesional terkait skenario krisis, termasuk strategi merespons reaksi pasar dan kritik publik. Hillary menegaskan, pengambilan keputusan tidak hanya teknis, tetapi juga harus mampu meredakan kekhawatiran publik.
BS-LPS berperan krusial dalam menjaga stabilitas sistem perbankan, mulai dari menjamin simpanan nasabah hingga menangani bank gagal. Koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) juga menjadi poin penting dalam penilaian calon anggota.
“Bagaimana pengalaman yang relevan yang Bapak dan Ibu miliki ketika mengambil keputusan cepat di tengah ketidakpastian/ Bagaimana menangani kritik publik? Itu yang menjadi perhatian kami,” tegas Hillary.
Sepuluh calon yang mengikuti fit and proper test adalah Vivi Adeyani Tandean, Didik Madiyono, Fajar Agustiana, Sofredi Ansyah, Rachmat M. Purba, Bambang Prijambodo, Aribowo, Intan Nur Rahmawati, Novriansyah, dan Taufikurrahman.
Hasil seleksi akan diumumkan setelah evaluasi menyeluruh berdasarkan rekam jejak, kompetensi, dan kemampuan menangani krisis.
Calon anggota BS-LPS juga diuji terkait kemampuannya bekerja dengan otoritas lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) dalam konteks koordinasi penanganan bank yang bermasalah. Koordinasi seperti ini penting untuk memastikan stabilitas dan kepercayaan publik ketika terjadi gejolak di sektor perbankan, sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang terkait lembaga penjaminan simpanan.
LPS dan Peran BS-LPS memiliki peran strategis dalam pengawasan kebijakan penjaminan simpanan nasabah dan pemeliharaan stabilitas sistem perbankan nasional. LPS tidak hanya memberikan jaminan atas simpanan nasabah sampai batas tertentu, tetapi juga berkontribusi terhadap perumusan kebijakan resolusi bank gagal untuk mencegah dampak sistemik yang lebih luas. (dil)










