• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Presiden Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:49
in Nasional
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (6/2/2025). Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (6/2/2025). Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan peraturan presiden (perpres) yang mengatur kenaikan gaji hakim ad hoc telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Sudah, sudah (diteken oleh Presiden, red.). Alhamdulilah sudah. Tinggal kita berlakukan,” kata Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).

BacaJuga:

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Kemudian terkait besaran kenaikannya, Pras sapaan akrab Prasetyo, menyebut jumlahnya tidak sama, tetapi angkanya tidak jauh berbeda.

“Secara persis sih enggak (sama, red.), tetapi tidak jauh berbeda,” ujar Pras.

Kenaikan gaji untuk hakim ad hoc merupakan salah satu tuntutan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) yang mengungkap kesejahteraan hakim ad hoc stagnan selama lebih dari satu dekade. Keluhan FSHA itu disampaikan secara terbuka oleh forum tersebut dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI.

Menurut catatan FSHA, kesejahteraan hakim ad hoc terakhir kali diatur melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2013. Artinya, besaran gaji untuk hakim ad hoc tidak berubah dalam waktu kurang lebih 13 tahun.

Sementara itu, mulai awal tahun 2026, tunjangan untuk hakim naik yang besarannya bervariasi sesuai dengan tingkatannya. Rentang kenaikan tunjangan untuk hakim karier mulai dari Rp46,7 juta per bulan hingga Rp110,5 juta per bulan.

Namun, kenaikan tunjangan untuk hakim itu tidak berlaku bagi hakim ad hoc, yang mencakup hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), hakim ad hoc perikanan, dan sektor lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pras turut menjawab pertanyaan mengenai masih adanya kasus korupsi yang melibatkan hakim, padahal pendapatan mereka telah meningkat cukup signifikan.

Menurut Pras, hakim-hakim yang terjerat kasus korupsi merupakan para oknum.

“Ini kan satu, dua orang, jadi bukan kemudian institusinya atau kebijakannya (kenaikan gaji atau tunjangan, red.) yang dihapus,” kata Pras.

Pras kemudian menjelaskan kebijakan pemerintah menaikkan gaji dan tunjangan hakim merupakan salah satu upaya untuk mencegah kasus suap dan korupsi di kalangan hakim.

“Kita berharap itu dengan diberi kesejahteraan, kita berharap (para hakim, red.) tidak akan tergoda untuk melakukan hal-hal yang kurang baik,” kata dia. (bro)

Tags: Hakim Ad HocPerpres Kenaikan Gaji Hakim Ad HocPresiden Prabowo

Berita Terkait.

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum
Nasional

Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:57
asih
Nasional

Guru Diusulkan Jadi Profesi Setara Dokter, Komisi X: Reformasi Besar di RUU Sisdiknas

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:18
sari
Nasional

DPR: Program “Bedah Rumah” Instrumen Penting Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:07
eati
Nasional

Soroti Hardiknas, Komisi X DPR Minta Kaji Ulang Penghapusan Prodi Keguruan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:06
ispo
Nasional

Sertifikasi ISPO Tingkatkan Daya Saing Sawit Petani di Pasar Dunia

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:05
Grup-PHI
Nasional

PHI Zona 10 Rayakan Kartini dengan Edukasi Kesehatan dan Penguatan Peran Perempuan

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3622 shares
    Share 1449 Tweet 906
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1285 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2564 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.