INDOPOSCO.ID – Polisi mengungkapkan awal mula terbongkarnya kasus perdagangan anak dari Tamansari, Jakarta Barat ke wilayah Sumatera. Bermula dari kecurigaan keluarga saat menanyakan kondisi anak korban inisial RZ yang selama ini dirawat oleh saksi CN atau tante korban.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyelamatkan empat anak balita dan menetapkan 10 orang tersangka. Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, bahwa saksi CN bertemu dengan tersangka IG yang mengaku anak korban berada di Medan setelah dilakukan penelusuran. Merasa janggal, saksi CN kemudian membawa tersangka IG ke Polsek Taman Sari untuk diperiksa.
“Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka IG mengakui telah menjual anak korban kepada pihak lain,” kata Arfan di Jakarta dikutip Sabtu (7/2/2026).
Anak tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai dengan nilai transaksi yang terus meningkat. “Mulai sekitar Rp 17,5 juta, kemudian Rp 35 juta, hingga mencapai Rp 85 juta,” tutur Arfan.
Tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat, Ditreskrimum, Ditres PPA dan PPO, serta kepolisian setempat bergerak melakukan penyelamatan meski dihadapkan pada kendala geografis.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan para tersangka serta menyelamatkan anak korban RZ bersama tiga anak lainnya, yang kemudian dievakuasi ke Jakarta.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengemukakan, identitas 10 tersangka dalam kasus tersebut. Dalam jaringan itu, salah satu pelaku diketahui berperan sebagai perantara yang membawa anak-anak ke wilayah pedalaman Sumatera.
“Dari upaya penyidikan yang dilakukan, penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka di antaranya IJ perempuan, kemudian A perempuan, N perempuan, HM perempuan, W perempuan, EB laki-laki, EM perempuan, SU laki-laki, LM perempuan, dan RZ laki-laki,” beber Iman Imanuddin dalam kesempatan yang sama. (dan)











