INDOPOSCO.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan urgensi pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis sebagai payung hukum nasional yang komprehensif.
Firman menjelaskan bahwa hingga kini Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur komoditas strategis secara menyeluruh, padahal komoditas ini memegang peran vital dalam menjaga stabilitas harga, memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan memperkuat posisi Indonesia di perdagangan global.
“Indonesia memiliki ratusan komoditas strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Namun regulasi yang ada masih parsial dan sektoral. Karena itu, RUU Komoditas Strategis menjadi sangat mendesak untuk segera disusun,” ujar Firman usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI dengan pemerintah pada Kamis (5/2/2026), yang membahas masukan penyusunan RUU Komoditas Strategis bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
RUU ini, kata Firman, diharapkan menjadi lex specialis yang mengatur tata kelola, perlindungan, dan penguatan daya saing komoditas strategis Indonesia, menggantikan regulasi lama seperti UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan yang dinilai tidak lagi memadai.
Firman menegaskan peran Baleg DPR RI tidak hanya menyusun norma hukum, tetapi juga memastikan undang-undang yang dihasilkan relevan dengan kebutuhan nasional dan mampu menjawab tantangan jangka panjang.
“Baleg akan memastikan proses penyusunan RUU ini dilakukan secara terbuka dan partisipatif, dengan melibatkan kementerian terkait, akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat,” tegas Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.
Melalui RUU Komoditas Strategis, DPR RI berharap negara memiliki instrumen hukum yang kuat untuk melindungi komoditas unggulan nasional, memperkuat ketahanan ekonomi, dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berkelanjutan serta berpihak pada kepentingan rakyat. (dil)










